Eks Polisi Kurir Pil Ekstasi Jaringan Internasional, 3 Napi Pesan 2 Kg Narkoba dari Belanda

Mantan anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat menjadi kurir pil ekstasi

IST
Ilustrasi barang bukti narkotika jenis ekstasi 

Eks Polisi Kurir Pil Ekstasi Jaringan Internasional, 3 Napi Pesan 2 Kg Narkoba dari Belanda

TRIBUNBATAM.id - Mantan anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat menjadi kurir pil ekstasi.

Ia terlibat dalam jaringan narkotika internasional dengan pelaku utama 3 terpidana yang berada dalam penjara.

Kasus ini dibongkar Bareskrim Mabes Polri yang didukung Ditres Narkoba Polda Sulsel.

WNA Malaysia Kasus Narkoba Bakal Dideportasi, Mahkamah Agung Kuatkan Putusan PN Batam

Tiga narapidana yang ditangkap tersebut ialah SN alias Doyok yang merupakan napi kasus narkoba di Rutan Makassar.

Tujuh bungkus plastik yang berisi sekitar 10 ribu butir esktasi diamankan oleh Polres Tanjungpinang dari beberapa lokasi.
Tujuh bungkus plastik yang berisi sekitar 10 ribu butir esktasi diamankan oleh Polres Tanjungpinang dari beberapa lokasi. (TRIBUNBATAM.id/IST)

Sementara dua napi lainnya HR alias Ardi dan H alias Hengky merupakan napi di Lapas Narotika Sungguminasa, Gowa.

Tersangka Narkoba dan Penganiayaan Main TikTok Dalam Penjara, Videonya Viral Diduga di Sel Polres

Ketiganya diduga sebagai otak yang memesan narkotika jenis ekstasi yang dikirim dari Belanda.

Sebanyak 4.945 butir dengan berat 2.074 gram ekstasi disita polisi.

Tumpukan karung jagung isi sabu yang dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram, di Gudang Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/7/2020).
Tumpukan karung jagung isi sabu yang dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram, di Gudang Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/7/2020). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Sementara itu satu tersangka lainnya yang terlibat ialah HT alias A yang merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengatakan, HT dipecat dari kepolisian pada tahun 2016 usai melakukan pelanggaran berat.

Subsidi Gaji Rp 600.000 dan Reaksi Pekerja Batam, yang Cair Mantap Pemerintah Belum Dapat Ancam Demo

HT sendiri lebih dulu ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2020.

"Kalau dia (HT) memang dari (Direktorat) Narkoba Polda Sulsel, sudah lama dipecat.

Sementara dugaannya sebagai kurir (dalam kasus ini), masih dikembangkan lagi nanti," ujar Hermawan melalui sambungan telepon, Kamis (27/8/2020) malam.

Hermawan mengatakan ekstasi tersebut diduga dipesan langsung oleh H dari Belanda dengan modus pengiriman gaun pengantin.

COVID19 Menginfeksi BATAM, Tak Percaya Corona, Zona Merah Tambah Sehari 46 Kasus Baru

Kemudian HR alias Ardi yang membayar tax impor barang itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved