Eks Polisi Kurir Pil Ekstasi Jaringan Internasional, 3 Napi Pesan 2 Kg Narkoba dari Belanda
Mantan anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat menjadi kurir pil ekstasi
Sementara Doyok yang menyuruh HT untuk mengambil barang itu di jasa pengiriman.
Kini keempat tersangka itu telah dibawa ke Jakarta dan telah dirilis Bareskrim Polri, Kamis (27/8/2020) siang.
"Dari awal barang ditemukan sudah (ditangani) Mabes, kemudian mereka melihat pengiriman ke Makassar.
Di Makassar minta bantuan Polda Sulsel untuk bantu ungkap jaringan," kata Hermawan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pada Jumat (31/7/2020) pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman paket narkoba dari Belanda ke Indonesia .
Tanggal 1 Agustus paket itu tiba di Indonesia dari pengirim yang bernama John Cristopher dengan tujuan As yang alamatnya di Kota Makassar.
• Masih Nekat Ambil Jenazah COVID19? Polresta Barelang Tetapkan 1 Tersangka, Puluhan Orang Dijemput
Paket narkoba ini sendiri diketahui usai melalui pemeriksaan X-Ray.
Dari penangkapan itu, kata Ahmad, selain menyita pil ekstasi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu koper warna biru dongker, satu set gaun pengantin wanita warna putih dan jas warna hitam serta empat ponsel dan kartu SIM.
• Waspada Terima Tamu, TERUNGKAP Aksi Pembacokan Sadis di Tanjung Piayu Batam, 2 Pelaku Ketuk Pintu
"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Ahmad.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiga Napi di Sulsel Jadi Otak Pemesanan 2 Kg Ekstasi dari Belanda, Kurirnya Eks Polisi