PILKADA KARIMUN

Ikut Pilkada 2020, KPU Karimun: Petahana Wajib Cuti, dan Anggota DPRD Wajib Mengundurkan Diri

Di Pilkada tahun 2020, masa cuti terhitung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, kepala daerah yang kembali ingin maju di Pilkada wajib mengajukan cuti. 

Di Pilkada Kabupaten Karimun, bakal pasangan calon yang muncul saat ini adalah pasangan petahana Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim serta pasangan Iskandarsyah yang merupakan Anggota DPRD Provinsi dan Ketua DPD PAN Kabupaten Karimun Anwar Abubakar.

Imbau Bakal Calon Tak Datang Ramai-ramai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengimbau bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bintan tidak datang beramai-ramai saat melakukan pendaftaran.

Hal ini termasuk protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19. 

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan, ada kekhawatiran pihaknya ketika pendaftaran nanti terjadi kerumunan massa.

"Karena kondisi pandemi, kita imbau kepada perwakilan partai untuk tidak datang ramai-ramai," ujar Ervina, Rabu (26/8/2020).

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ada syarat yang harus dipenuhi.

 Daftar Online Tak Perlu Antre, Simak Cara dan Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran di Batam

 Harga Ayam Potong di Pasar Bintan Center Tanjungpinang Turun, Simak Harga Kebutuhan Dapur Lainnya

Saat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, harus memenuhi syarat pencalonan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik yakni memiliki 20 persen jumlah perolehan kursi di DPRD Kabupaten Bintan. Rumus penghitungannya 20% x 25 kursi = 5 kursi.

"Selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah," tuturnya.

Rusdel menjelaskan, bakal pasangan calon bisa mengajukan syarat pencalonan 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019, dengan rumusnya 25% x 84.385 = 21.097 suara.

Ketentuan di atas hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bintan dari hasil Pemilu terakhir.

"Syarat pencalonan bisa dengan dukungan minimal 5 kursi atau akumulasi 21.097 suara sah," terangnya.

Rusdel menambahkan, dalam masa pendaftaran pencalonan, pasangan calon harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.

Selain itu, bagi pasangan calon yang berstatus PNS, TNI/Polri, BUMD, Kepala Desa atau nama lainnya harus mengundurkan diri.

Terkait pasal pengunduran diri, lanjutnya, juga berlaku bagi pejabat kepala daerah yang ikut pemilihan di daerah berbeda. Namun tidak bagi kepala daerah petahana yang maju di daerah yang sama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved