PILKADA KARIMUN

Ikut Pilkada 2020, KPU Karimun: Petahana Wajib Cuti, dan Anggota DPRD Wajib Mengundurkan Diri

Di Pilkada tahun 2020, masa cuti terhitung sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ELHADIF PUTRA
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, kepala daerah yang kembali ingin maju di Pilkada wajib mengajukan cuti. 

"Petahana tidak mengundurkan diri, tetapi harus cuti selama masa kampaye," ungkapnya.

Rusdel mengimbau, agar partai politik atau gabungan partai politik tidak mendaftar pada jam-jam terakhir.

"Seandainya saat ada kekurangan syarat pencalonan, masih ada waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut sampai batas akhir pendaftaran tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 wib," tutupnya.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved