Ketua Komunitas Adat Ditangkap Kasus Konflik Lahan, Kurang dari 24 Jam Dilepas Polisi

Efendi Buhing, tokoh adat di Kalimantan Tengah akhirnya dibebaskan polisi setelah sempat ditangkap dan tak jelas keberadaannya

Kompas.com
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing (paling kanan) dibebaskan dari tahanan Polres Kobar, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2020) setelah kurang lebih 24 jam tidak diketahui keberadaannya. Buhing dibawa paksa belasan aparat Polda Kalteng pada Rabu (26/8/2020). 

Bagi saya ini pengalaman dan pelajaran.

Kita ambil hikmahnya saja," kata Buhing di detik-detik awal video.

Dia mengimbau semua pihak yang terlibat dan peduli terhadap persoalan di Kinipan dapat menahan diri.

Buhing juga berharap seluruh persoalan terkait Laman Kinipan segera selesai.

Niat Puasa Sunnah Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Dilaksanakan 28-29 Agustus 2020/1442 Hijriah

"Agar kasus ini dapat selesai dengan sebaik-baiknya.

Mencari win-win sollution. Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat juga tidak saling merugikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Buhing dibawa paksa dari rumahnya oleh belasan aparat bersenjata dari Polda Kalteng dibantu Polres Lamandau, pada Rabu (26/8/2020).

Proses penangkapan Buhing direkam oleh istrinya dan disebarkan melalui media sosial.

Video yang segera menjadi viral tersebut memicu gelombang protes, terutama dari kalangan aktivis lingkungan.

Mereka mempertanyakan alasan dan prosedur penangkapan terhadap Buhing.

Terlebih, polisi terkesan tertutup mengenai posisi Buhing.

10 Ular Paling Mematikan di Dunia, Ular Costal Taipan bisa Sebabkan Kematian Dalam 30 Menit

Seperti diutarakan Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah Dimas Hartono dalam konferensi pers virtual , Kamis (27/8/2020) siang.

"Hingga saat ini kita belum mengetahui posisi Pak Effendi Buhing.

Di Polda (Kalimantan Tengah) tidak ada," ujar Dimas.

Hal itu juga dikritisi aktivitas dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved