Ketua Komunitas Adat Ditangkap Kasus Konflik Lahan, Kurang dari 24 Jam Dilepas Polisi
Efendi Buhing, tokoh adat di Kalimantan Tengah akhirnya dibebaskan polisi setelah sempat ditangkap dan tak jelas keberadaannya
Effendi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan (para tersangka) saudara Riswan, Teki, Semar dan Embang, bahwa orang yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," katanya.
Sementara itu, terkait dugaan pembakaran pos pantau api milik PT SML, Effendi juga diduga menyuruh aksi pembakaran tersebut.
• Sri Mulyani Sebut Tiap Tahun Siapkan Rp 89,6 Triliun untuk Penanganan Perubahan Iklim
Polisi mengklaim telah mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi.
"Laporan polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT SML, terungkap atas nama Effendi Buhing yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan tindak pidana pencurian, pembakaran.
Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP," tutur Hendra.
"Dan tindak pidana pengancaman yang sudah di tahap 1 berkas perkaranya," sambung dia.
Polda Kalteng juga mengklaim penanganan kasusnya sudah sesuai prosedur.
"Tidak benar kalau kepolisian tidak sesuai prosedur, kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua, karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum," ungkap dia.
Penangkapan Effendi Buhing disinyalir berhubungan dengan konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 2018.
Konflik tersebut melibatkan masyarakat adat Laman Kinipan dan perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Buhing menjadi salah tokoh yang cukup getol menolak pembabatan hutan adat yang telah mereka kelola turun-temurun.
Koalisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Tengah karena penangkapan tersebut diduga tanpa berdasarkan alasan yang jelas.
Dikutip dari keterangan tertulis KNPA pada Rabu (26/8/2020), kasus dugaan perampasan ini telah mengakibatkan enam anggota masyarakat adat dikriminalisasi oleh perusahaan dan aparat kepolisian setempat.
• Nova Octaviana, Karyawa Swasta yang Merintis Jadi Content Creator Batam
Akibat perampasan itu, pemukiman dan tanah pertanian masyarakat di wilayah adat Laman Kinipan telah digusur sejak 2018 dengan menggunakan alat berat demi perkebunan sawit.
PT SML berdalih, bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektare dari KLHK melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 hektare.
Namun, terbitnya pelepasan hutan dan HGU diduga cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Polisi soal Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing dan 24 Jam Setelah Ditangkap, Effendi Buhing Dibebaskan dari Tahanan