KARIMUN TERKINI

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair, Karyawan Perusahaan di Karimun Ini Semringah, 'Alhamdulillah'

Seorang karyawan bilang, meski sudah dapat subsidi gaji dari pemerintah, belum seluruh karyawan di perusahaannya menerima subsidi itu

Editor: Dewi Haryati
Tribun News
ilustrasi uang rupiah. Subsidi gaji tahap pertama Rp 600 ribu bagi karyawan akan dicairkan ke 2,5 juta penerima 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah karyawan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menerima subsidi gaji dari pemerintah di masa Covid-19.

Seperti para karyawan PT Karya Karimun Mandiri (KKM) di Karimun.

Para karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Per bulannya Rp 600 ribu.

Penyaluran subsidi gaji yang langsung masuk ke rekening bank ini disambut suka cita oleh para karyawan.

Bikin Nagih, Bakso Gunung Isian Cabai Setan di Warung Milik Dian Ini Bahan Bakunya Ikan Tongkol

Terimpit Masalah Ekonomi, Seorang Pria di Bintan Nekat Curi Sepeda Motor, Kini Dibui

"Alhamdulillah. Lumayan, masuk Rp 1,2 juta," ungkap seorang karyawan PT KKM, Jumat (28/8/2020).

Namun karyawan itu mengatakan, belum seluruh karyawan di perusahaannya menerima subsidi gaji.

Ada beberapa karyawan yang masih belum memperoleh suntikan dana dari Pemerintah Pusat itu.

"Mungkin gelombang berikutnya," ujarnya.

Dana sebesar Rp 1,2 juta yang diterimanya ini merupakan subsidi untuk bulan Agustus dan September.

Para peneriman merupakan karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang termasuk ke dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Namun belum semua karyawan yang memenuhi persyaratan menerima subsidi ini.

Seorang karyawan perusahaan swasta lain di Karimun, Andri, mengaku masih menunggu subsidi tersebut.

"Saya belum terima. Kata perusahaan sih bakal dapat. Mungkin tahap selanjutnya," kata Andri.

Andri berharap subsidi gaji itu cepat dia terima. Ia mengungkapkan, di masa Covid-19 ini, bantuan dari pemerintah sangat ditunggu masyarakat.

"Semoga cepat masuk. Lagi masa susah gini sangat butuh," ungkapnya.

Diketahui, bantuan dalam rangka meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini memang akan dicairkan secara bertahap.

Rencananya subsidi Rp 600 ribu itu akan diberikan selama 4 bulan.

Sementara itu berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan Karimun, tercatat sekitar 9.000 lebih pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulannya.

Sudah Cair

Bantuan gaji Rp 600 ribu tahap I dari Pemerintah Pusat sudah mulai disalurkan saat ini.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang melalui Humasnya, Giardi.

"Ya, sudah mulai berangsur-angsur ditransfer. Tadi penyerahan simbolis via video call dengan Pak Presiden," ujarnya, Kamis (27/8/2020).

Walaupun bantuan sudah mulai disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan masih memperpanjang update rekening hingga 30 Agustus.

"Masih diperpanjang lagi, soalnya masih banyak yang belum update rekening banknya," ujarnya.

 Tingkatkan Kualitas SDM Anak-anak Bintan, Disnaker Gandeng Perusahaan Gelar Pelatihan Kerja

 BREAKING NEWS - Jenazah Firman Bahtiar Amin Tiba di Bintan, Dibawa ke Rumah Duka di Kampung Bugis

Ia menyebutkan, terdata hingga 25 Agustus 2020, ada sebanyak 87,26 persen data yang sudah masuk.

"Totalnya ada 47.835 peserta terhitung 25 Agustus lalu. Deadline diperpanjang sampai 30 Agustus. Soalnya masih banyak pekerja yang gak ada nomor rekening, mereka butuh waktu untuk ngurus rekening itu," sebutnya.

Sementara itu Kepala Disnaker Tanjungpinang, Hamalis mengatakan, saat ini khusus tenaga honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang sedang mengurus rekening itu.

"Ya ini masih melakukan pengurusan nomor rekening, soalnya banyak tenaga honorer kita tidak ada rekening BRI," ujarnya.

Ditanyakan berapa total tenaga non ASN di Pemko Tanjungpinang?

"Jumlah pasti saya tidak tahu persis, tapi adalah sampai seribuan lebih," jawab Hamalis.

Disalurkan Bagi 2,5 Juta Penerima

Pemerintah mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji kurang dari Rp 5 juta.

Pencairan tahap pertama telah dilakukan hari ini, Kamis 27 Agustus 2020.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida menyebut penyaluran subsidi gaji ini dilakukan secara bertahap.

Sebanyak 2,5 juta pekerja yang sudah tervalidasi dan terverifikasi akan mendapatkan bantuan ini di tahap pertama.

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian," ungkap Ida.

"Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," imbuhnya.

Diketahui bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diterima selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta.

Mekanisme penyaluran bantuan ini diberikan dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Total, ada 15,7 juta pekerja yang akan menerima bantuan ini.

Adapun pencairannya dituntaskan hingga September 2020.

Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menargetkan subsidi upah bagi pekerja mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020.

Dilansir kemnaker.go.id, Ida juga membantah rumor dibatalkannya program subsidi upah tersebut.

“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Menaker Ida di sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).

Ida menyebut, hingga kini Kemnaker belum mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta karena dalam finalisasi.

tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyahdi sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020). (kemnaker.go.id)

Pihaknya ingin memastikan data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata Ida.

Menaker juga mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja.

Ida juga berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.

Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Adapun bagi perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Ida mengingatkan untuk segera menyerahkan.

Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Sebagaimana diketahui, subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

(Tribumbatam.id/Elhadif Putra/Endra Kaputra)(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahap Pertama, BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan akan Dicairkan ke 2,5 Juta Penerima

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved