Jangan Macam-macam, KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Dana Bencana, Singgung Sumbangan Pihak Ketiga
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan hukuman mati mengancam para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) di masa pandemi
Bukan hanya soal korupsi, kepala daerah juga harus betul-betul menggunakan bansos secara tepat sasaran.
Sebab ada sekitar 1,1 juta warga yang membutuhkan bansos di Sumut, sementara Kementerian Sosial hanya memiliki jatah 600.000 orang.
Sisanya harus ditanggung pemerintah kota dan kabupaten.
• 10 Dokter Terpapar Covid-19, Layanan IGD dan Poliklinik di RSUD Pasaman Barat Ditutup
"Kita sinergi agar masyarakat tidak ada yang tidak dapat.
Kita data, apalagi masyarakat miskin baru akibat Covid-19," kata Edy.
Penegak Hukum Tak Cukup
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan sanksi berupa hukuman maksimal bagi pelaku korupsi yang terkait bencana.
Salah satunya korupsi yang berkaitan dengan bantuan atau penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal itu dikatakan Firli ketika mengisi talkshow bertema Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19 di Studio Pro 1 RRI, Medan, Sumatera Utara, Jumat (28/8/2020).
• WASPADA Zona Hijau Lepas dari Tanjungpinang, 19 Orang Positif COVID19, Masih Ragu Kebenaran Corona?
Dia datang bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Firli menekankan agar tidak ada pihak manapun yang coba-coba melakukan korupsi terkait penanganan pandemi, karena ancaman hukumannya tidak main-main.
"Pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana akan dihukum mati," kata dia.
Firli mengatakan mengandalkan aparat penegak hukum saja tidak cukup.
• Reaksi Pangdam Jaya Soal Keterlibatan 100 Anggota TNI Rusak Mapolsek Ciracas, Singgung Jiwa Korsa
Masyarakat diajak untuk berperan aktif mengawal korupsi di masa pandemi Covid-19 ini.

Apalagi, penanganan bencana sarat dengan penggunaan anggaran dalam jumlah besar yang rentan terjadi praktik-praktik korupsi.