Jangan Macam-macam, KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Dana Bencana, Singgung Sumbangan Pihak Ketiga

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan hukuman mati mengancam para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) di masa pandemi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia mengatakan tak ada yang macam-macam dengan dana penanganan bencana dan mengancam tentang tuntutan mati 

"Banyak titik rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional dan penyelenggaraan bansos," kata Firli.

Menurut Firli, KPK telah membuat aplikasi JAGA Bansos.

TOLONG Taat Protokol, Batam Mencekam Disergap Corona, Kasus Terkonfirmasi Positif Bermunculan

Aplikasi ini dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan tentang penyelewengan atau ketidakwajaran yang akan ditindaklanjuti.

Aplikasi ini diluncurkan sejak Juni 2020 lalu.

Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 30 Agustus 2020: Waspada Hujan Guyur Batam & Tanjungpinang

Sampai sekarang, aplikasi ini sudah menerima sekitar 1.600 pengaduan dari masyarakat.

"Tidak semua bersifat aduan, ada juga yang bertanya dan kita jawab dalam rangka menjalankan tugas KPK yang tidak hanya penindakan, tapi lebih mengedepankan edukasi masyarakat dan pencegahan," kata Firli.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketua KPK Ingatkan Hukuman Maksimal untuk Koruptor Terkait Pandemi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved