Sungguh Bikin Malu, Polisi hingga Pengantin Dihukum Push Up karena Tak Bermasker

Beberapa daerah pun telah menerapkan sejumlah sanksi lisan dan penegakan disiplin kepada warganya yang tak taat protokol kesehatan

Tangkapan layar
Mempelai pria yang diketahui bernama Solihudin dihukum push up di atas pelaminan karena tak memakai masker 

Usai melakukan push up, Harid membagikan masker pada warga yang hadir.

Ia juga memasangkan masker pada sang mempelai pria.

Reaksi Pangdam Jaya Soal Keterlibatan 100 Anggota TNI Rusak Mapolsek Ciracas, Singgung Jiwa Korsa

"Kita memang oleh Bapak Kapolres disiapkan masker, jadi waktu itu saya bawa 50 masker," ujar dia, Jumat (28/8/2020).

2. Polisi tak bermasker dihukum 50 kali push up

Polisi dihukum push up
Polisi dihukum push up (IST)

Hukuman push up 50 kali diberikan pada seorang anggota polisi di Gianyar, Bali.

Polisi tersebut kedapatan tak mengenakan masker ketika berkomunikasi dengan temannya, Kamis (27/8/2020).

Temuan polisi tak bermasker didapati ketika propam melakukan operasi disiplin penerapan protokol kesehatan sebelum apel pagi.

NGERI Poliandri Jadi Tren Kalangan ASN Wanita, Menpan Catat Sejumlah Laporan

"Saat berkomonikasi tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan disiplin berupa push up," kata Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata saat dihubungi, Sabtu (29/8/2020).

Hukuman itu, lanjut Suarnata, dilakukan untuk memberikan efek jera.

Lebih-lebih sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya menjadi teladan.

Bertambah 88 Pasien Positif Corona, Total Covid-19 di Sumbar jadi 1.977 Kasus, Terbanyak di Padang

"Iya wajib (disiplin protokol kesehatan) harus duluan," kata dia.

3. Pengendara dihukum ucapkan janji bermasker 10 kali

Ilustrasi push up
Ilustrasi push up (INTERNET/TRIBUN BALI)

Sejumlah pengendara di Kota Probolinggo terjaring razia lantaran tak bermasker.

Mereka pun dihukum mengucapkan janji memakai masker oleh polisi, Selasa (25/8/2020).

Tak hanya sekali, ikrar janji tersebut harus diucapkan sebanyak 10 kali.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved