Polemik Ganja jadi Tanaman Obat Binaan Kementan, Anggota DPR RI: Jangan Melawan UU
Budisatrio pun meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak membuat keputusan yang berbenturan dengan undang-undang, seperti menetapkan ganja s
Mengenai kemungkinan penyalahgunaan tanaman, Tommy menjelaskan hal tersebut menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.
"Di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 ayat (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," jelasnya.
Tommy juga menyebut Mentan Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujarnya.
Stakeholder yang dimaksud antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan LIPI.
"Komitmen Mentan dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba."
"Serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyambut baik gagasan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut.
Namun, menurut Daniel alangkah baiknya jika ketetapan itu diterapkan setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebab, dalam Undang-Undang itu, ganja masuk dalam jenis narkotika golongan I.
"Secara prinsip ini kebijakan strategis yang tepat, meski berbeda dengan Undang-Undang yang ada sehingga lebih baik Undang-Undangnya diubah dulu sebelum hal ini ditetapkan," kata Daniel Johan saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (29/8/2020).
Ketua DPP PKB itu menjelaskan, ganja atau cannabis sudah terbukti bisa mengobati sejumlah penyakit termasuk terapi untuk mengatasi kanker.
ntungan jika menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.
Terlebih ganja cocok ditanam dengan iklim yang ada di Indonesia.
