Polemik Ganja jadi Tanaman Obat Binaan Kementan, Anggota DPR RI: Jangan Melawan UU

Budisatrio pun meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak membuat keputusan yang berbenturan dengan undang-undang, seperti menetapkan ganja s

istimewa
ILUSTRASI / Anggota Satresnarkoba Polres Cimahi saat mengamankan 12 pohon ganja di Kampung Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/3/2020). 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono, buka suara soal polemik ganja jadi tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Budisatrio Djiwandono mengatakan, sudah seharusnya setiap peraturan maupun keputusan menteri, dibuat berdasarkan kajian secara komprehensif dan mengikuti hirarki perundang-undangan.

"Sampai saat ini, tidak ada undang-undang atau ketentuan yang mengizinkan penggunaan tanaman ganja beserta turunannya, kecuali untuk penelitian dan ilmu pengetahuan," kata Budi kepada Tribunnews, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Budisatrio pun meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak membuat keputusan yang berbenturan dengan undang-undang, seperti menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan Kementan.

Oleh sebab itu, Budi minta Menteri Pertanian Yasin Limpo pada saat ini untuk lebih fokus menyelesaikan persoalan pangan di tanah air, bukan malah membuat keputusan yang menimbulkan polemik di masyarakat.

"Fokus terhadap permasalahan yang lebih mendesak seperti keberlangsungan usaha pertanian, kesejahteraan dan regenerasi petani, ketersediaan bahan pokok dan ketahanan pangan di situasi pandemi Covid-19 yang masih mengancam," papar politikus Partai Gerindra itu.

Kementan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan, Berikut Penjelasannya

GEGER Temuan Babi Hutan Bisa Menangis di Musirawas Utara, Reno: Kasih Selimut Baru Mau Tidur Dia

 
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ribuan meter ladang ganja siap panen. Ladang yang berada pada ketinggian 716 mdpl tersebut ditemukan di sebuah bukit yang berada di kawasan Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada titik koordinat N 05°27.735' E 095°38.109.
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan ribuan meter ladang ganja siap panen. Ladang yang berada pada ketinggian 716 mdpl tersebut ditemukan di sebuah bukit yang berada di kawasan Desa Pulo Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada titik koordinat N 05°27.735' E 095°38.109. (BNN)

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai satu di antara tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ketetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan soal masuknya tanaman ganja (cannabis sativa) sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Menanggapi hal itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha memberikan penjelasannya.

Tommy menyebut tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pomdam Jaya Tahan Belasan Oknum Prajurit TNI Buntut Penyerangan Mapolsek Ciracas

Alasan KPAI Larang Penggunaan Kata Anjay, Mengandung Unsur Kebencian dan Mencederai Orang

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ungkap Tommy melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (29/8/2020).

Tommy juga menjelaskan pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," jelas Tommy.

Tommy mengungkapkan pada prinsipnya Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020.

"Namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved