Polemik Ganja jadi Tanaman Obat Binaan Kementan, Anggota DPR RI: Jangan Melawan UU
Budisatrio pun meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak membuat keputusan yang berbenturan dengan undang-undang, seperti menetapkan ganja s
"Jangan segala hal yang bisa bermanfaat untuk kesehatan diberangus, ujung-ujungnya kita hanya impor produk-produk farmasinya yang bahan bakunya sebenarnya melimpah dan cocok ditanam di iklim Indonesia, itu sama saja menenggelamkan harta karun kita sendiri," tuturnya.
"Ahirnya negara lain seperti Thailand yang mengambil keuntungan besar, padahal kita bisa atur buat kebijakan yang tegas sehingga Indonesia bisa menyumbang hal yang baik bagi kesehatan dan kemanusiaan, selain meningkatkan nilai ekspor bernilai tinggi," pungkasnya.
Untuk diketahui dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.
Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Yasin Limpo Wacanakan Ganja Jadi Tanaman Obat, Komisi IV: Jangan Melawan UU