Pemko Batam segera Sosialisasi Perwako, Atur Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Untuk ketentuan teknis turunan dari Perwako juga akan dibentuk standar operasional prosedur (SOP)
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perwako Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan baru diundangkan pada Selasa (1/9/2020).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan, pihaknya masih akan menggelar rapat sebelum melakukan sosialisasi terkait Perwako.
Rencananya, setelah diundangkan, Perwako akan disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat maupun pelaku usaha dalam rentang waktu satu minggu.
"Besok baru rapat dulu, nanti akan dijadwalkan sosialisasi," ujar Jefridin.
Untuk ketentuan teknis turunan dari Perwako juga akan dibentuk standar operasional prosedur (SOP), khususnya terkait pembayaran denda administrasi yang telah ditetapkan.
• Dikendalikan Napi di Lapas Tembilahan, Polresta Barelang Dalami Kasus Peredaran Sabu, BB 11,5 Kg
• Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemko Batam Siapkan Lokasi Karantina di Rusun Pemko, Ini Kata Kadinkes
Menurut Jefridin, pembayaran denda dilakukan secara tunai oleh petugas lapangan, kemudian uang denda tersebut akan disalurkan ke kas daerah, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Petugas setor ke kasda, tidak boleh lewat dari 24 jam, ada SOP-nya. Kalau memang ada penyelewengan, kita perkarakan," tegas Jefridin.
Adapun petugas teknis yang akan bergerak di lapangan terdiri dari jajaran Satpol PP dengan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), TNI/Polri dan instansi terkait lainnya.
Bisa Kena Denda hingga Rp 4 Juta
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 1 September 2020. Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.
Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:
1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;
3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:
• Target Pembangunan Batam Tahun Depan, di Antaranya Bangun Jalan Industri untuk Dukung Investasi
• Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam, DPRD Usul Push Up hingga Kurungan di Perwako
1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).
3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;
7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
