Pemko Batam segera Sosialisasi Perwako, Atur Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Untuk ketentuan teknis turunan dari Perwako juga akan dibentuk standar operasional prosedur (SOP)
Draf Peraturan Wali kota ( Perwako ) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Batam, masih menjadi sorotan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Politisi PDI P menilai, sanksi berupa teguran lisan dan tulisan menurutnya kurang tegas.
Faktanya, meski imbauan dan teguran sudah sering kali disampaikan oleh tim gugus tugas Covid-19, namun sejumlah masyarakat cenderung abai menerapkan protokol kesehatan itu.
Meski demikian, usulan DPRD Kota Batam, masih akan dirapatkan kembali oleh tim khusus Pemko Batam yang menggodok rancangan Perwako, sebelum disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Kayak teguran lisan atau tulisan itu kurang tegas. Karena kalau sosialisasi dan edukasi kan sudah kita lakukan secara teknis penegakkannya," ujar pria yang akrab disapa Cak Nur.
Penerapan protokol kesehatan menurutnya akan berdampak pada kemaslahatan masyarakat, sehingga harus tetap dikendalikan dengan aturan-aturan.
Tanpa adanya sanksi tegas, sebagian masyarakat mungkin tidak akan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.
Secara umum, DPRD Batam mendukung arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam upaya pemberantasan Covid-19 dengan menyusun Perwako ini.
"Secara garis besar kan memang harus ada dasar hukumnya, yaitu peraturan sebagai pijakan penegasan protokol kesehatan agar bisa ditaati oleh masyarakat," sebutnya.
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam sebelumnya dilaksanakan untuk membahas draft Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan, Kamis (27/8) lalu.
Bakal Terapkan Denda
Denda Rp 250 ribu bakal dibebankan pada orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Jumlah denda ini meningkat bagi badan usaha yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam draf Perwako tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, badan usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu.
Tidak hanya denda, dalam draf Perkada tersebut juga memuat sanksi lain mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi kerja sosial.
"Kalau untuk badan usaha nanti kita klasifikasikan lagi, ada yang usaha kaki lima semisal Rp 500 ribu, yang berbentuk kafe Rp 750 ribu, mall mungkin bisa mencapai Rp 1 juta. Tapi ini masih angka misal ya," ungkap Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad sesudah memimpin rapat di kantor Wali kota Batam, Kamis (27/8/2020).
Draf Peraturan Wali kota (Perwako) Batam tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut, menurutnya telah dibahas dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
Pembuatan Perwako menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 yang memberi kewenangan bagi daerah untuk membuat aturan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Draf Perwako tersebut menurut Amsakar, sudah diselesaikan oleh tim khusus Pemko Batam sejak Jumat (21/8) lalu.
Akan tetapi diperlukan saran dan masukan dari jajaran FKPD terkait substansinya.
Tim menurutnya akan kembali mengkaji ulang draf tersebut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari FKPD selama perkiraan dua hari ke depan.
Setelahnya, apabila sudah final, maka dibutuhkan waktu 1 minggu untuk sosialisasi.
"Setelah 1 minggu sosialisasi, barulah kita mulai aksi penerapan peraturan itu," ucapnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Bereslumbantobing)
