Pemko Batam segera Sosialisasi Perwako, Atur Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Untuk ketentuan teknis turunan dari Perwako juga akan dibentuk standar operasional prosedur (SOP)
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, saat ini Perwako telah diteken untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kepri, maka Perwako dapat segera disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat.
"Soal nama dan nomor Perwako akan diumumkan setelah dikembalikan dari Pemerintah Provinsi," ujar Jefridin, Senin (31/8/2020) lalu.
Hampir Rampung
Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad menyebut, jika Peraturan Wali kota ( Perwako ) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berkemungkinan mulai diterapkan dalam 10 hari kedepan.
Ia menyebut, setelah mendapat kata sepakat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perwako tersebut nantinya dapat segera ditandatangani oleh Wali kota Batam.
Seperti diketahui, hasil pembahasan draft Perwako sesudah rapat Muspida telah diserahkan kepada masing-masing jajaran Forkopimda Kota Batam, Jumat (28/8) lalu.
"Insya Allah tujuh hari setelah disahkan, kami akan jalan dan mulai sosialisasi. Hari ke delapannya sudah mulai ada eksekusi.
Sekitar 10 hari ke depan lah. Seminggu, tambah dua hari persiapan Perwako itu, hari kesebelas sudah bisa jalan," ungkapnya, Minggu (30/8/2020).
Menurutnya, sanksi dalam Perwako tersebut tidak hanya menyasar masyarakat perorangan saja.
Melainkan juga badan usaha, mulai dari usaha kaki lima, hingga perusahaan.
Adapun substansi Perwako memuat aturan wajib protokol kesehatan, beserta sanksinya telah disusun berbagai bentuk.
Mulai dari teguran lisan atau tulisan, denda uang, kerja sosial, hingga push up. Meski demikian, belum dibahas adanya sanksi kurungan dalam Perwako tersebut, sebab sifatnya yang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Bisa jadi denda Rp 250 ribu kepada personal, kalau tidak bisa denda, dia nanti kerja sosial, tak bisa kerja sosial, push-up. Yang terpenting timbul kesadaran kolektif," sebutnya.
Reaksi Ketua DPRD Soal Perwako
