BERITA POPULER

BERITA POPULER Batam Hari Ini Jaksa Tahan 2 Mantan Pejabat Kepri hingga Nasib Harta Aguan

Berita populer Batam hari ini, Rabu (2/9/2020) yakni sidang tuntutan bos tambang pasir Aguan hingga Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 10 tersangka izi

TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kepri dikawal petugas saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (2/9/2020). Dari Kantor Kejati Kepri mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang 

"Hari ini tidak datang ke Kejati dengan alasan sakit, dan satu tersangka lagi tanpa alasan," ujarnya.

Disampaikannya, semua tersangka yang ditahan hari ini nantinya menjalani masa tahanan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari.

"Jadi 20 hari masa tahanan tersangka sampai pelimpahan ke Pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri kabarnya akan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (2/9/2020) sore ini. 

Daftar nama tersangka

1. Amjon ialah mantan Kepala Dinas ESDM Kepri.

2. Azman Taufik ialah mantan Kepala PTSP Kepri.

3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri.

4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi.

5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses.

6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari.

7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan.

8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan.

9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar.

10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved