BERITA POPULER

BERITA POPULER Batam Hari Ini Jaksa Tahan 2 Mantan Pejabat Kepri hingga Nasib Harta Aguan

Berita populer Batam hari ini, Rabu (2/9/2020) yakni sidang tuntutan bos tambang pasir Aguan hingga Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 10 tersangka izi

TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang di Kepri dikawal petugas saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (2/9/2020). Dari Kantor Kejati Kepri mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang 

Untuk 2 tersangka yang tidak hadir dalam penahan hari ini sebagai berikut

1. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar.

2. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi.

3. Kasus korupsi konsumsi DPRD Batam

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris DPRD Kota Batam Asril telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Perkara Asril bernomor 1829/Pid.LL/2019/PN Tpg dan ditangani oleh JPU Hendarstah. Hal ini juga dibenarkan kuasa hukum Asrilm Agus Purwanto.

"Benar, sudah disidangkan," kata Agus, Rabu (2/9/2020).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Asril telah menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dijadwalkan pada 11 September 2020 mendatang, persidangan kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Fauzi mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini masih bergulir.

"Dan siapa-siapa saja yang akan terlibat, akan terbuka luas pada fakta persidangan," kata Fauzi, ditemui Tribunbatam.id di ruang kerjanya.

Ketika disinggung dugaan keterlibatan pihak lain selain Asril, Fauzi tak mau gegabah menjawabnya.

Ia mengatakan, dalam tindak pidana korupsi lazimnya memang tidak berdiri sendiri. Pasti ada pihak-pihak lain yang ada di dalamnya.

"Nah berdasarkan itu, perkembangan perkara ini akan berjalan terus. Tidak mungkin berhenti di situ saja. Tapi kan pada fakta persidangan nanti. Silakan teman-teman ikutilah di persidangan," katanya.

Diketahui, Asril ditangkap dan didakwa atas dugaan korupsi makan-minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2 miliar lebih.

Dalam kurun tiga tahun ini, anggaran makan-minum itu fiktif dan hal ini terkuak berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri.

Asril posisinya sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan ini. Sementara dalam proyek pemerintah, ada struktur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Makanya kami tidak buru-buru. Tentu akan melihat perkembangan fakta persidangan nanti. Seperti apa, kita sama-sama menunggu. Status KPA dan PPTK benar adalah turunan penanggung jawab selain As (Asril). Tapi kembali lagi, kita lihat perkembangan persidangan," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, semua pimpinan DPRD Kota Batam juga sudah diperiksa sebagai saksi. Antara lain Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan M Ali Wasyim, dan Wakil Ketua III Iman Sutiawan.

"Dan beberapa lainnya sudah diperiksa sebagai saksi, dan sebagian dari mereka ini, sudah mengembalikan uang negara," tambah Fauzi.(tribunbatam/endra/leo)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved