PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

Oknum Pegawai Kemenhub & 3 Tersangka Lainnya Terancam Pidana Seumur Hidup

Keempat orang tersebut diamankan atas tiga kasus berbeda di beberapa tempat seperti di Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Konferensi pers Pemusnahan barang bukti narkoba oleh BNNP Kepri, Rabu (2/9/2020). Para tersangka terancam pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati 

Saat ekspose pemusnahan barang bukti itu, Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Richard Nainggolan mengatakan, barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 971,33 gram dan sebanyak 37,51 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Untuk barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.328 butir setara 986,69 gram dan sebanyak 85 butir setara 25,5 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kemudian untuk barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3,75 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelas Richard.

Selanjutnya Laporan Kasus Narkotika : LKN / 24 / VIII / 2020 / BNNP. BNNP Kepri pada 11 Agustus 2020 lalu mengamankan seorang laki-laki dengan inisial D (26).

Dari tangan pelaku diamankan 3 bungkus teh Cina merek Guanyinwang yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 4.097 Gram.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.961 gram dan sebanyak 136 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selanjutnya Laporan Kasus Narkotika : LKN / 25 / VIII / 2020 / BNNP. Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020, Petugas Bea dan Cukai beserta Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang calon penumpang pesawat Citilink.

Dari dua orang tersebut salah satunya merupakan oknum pegawai Kemenhub. Kedua pelaku tersebut berinisial M (24) dan R (40).

Dari kedua pelaku didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.097 gram.

Dari barang bukti itu akan dimusnahkan sebanyak 2.725,02 gram dan sebanyak 363,98 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. 

Kesemua barang bukti yang disisihkan untuk dimusnahkan itu lantas dimasukkan ke dalam mobil Incinerator disaksikan oleh empat tersangka.

(Tribunbatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved