PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA
Oknum Pegawai Kemenhub & 3 Tersangka Lainnya Terancam Pidana Seumur Hidup
Keempat orang tersebut diamankan atas tiga kasus berbeda di beberapa tempat seperti di Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau
"Tersangka berperan sebagai kurir baru sekali melakukan pengiriman. Barang tersebut akan dikirim ke Tanjungpinang.
• Sabu-sabu Milik Oknum Pegawai Kemenhub Dimusnahkan BNNP Kepri saat Ekspose Pemusnahan BB Narkoba
• Daftar Nama 10 Tersangka yang Ditahan Kejati Kepri, Dua di Antaranya Mantan Kadis di Kepri
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka N positif metamphetamine," ujar Richard saat ekspose pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (2/9/2020).
Kasus selanjutnya ialah Laporan Kasus Narkotika : LKN / 24 / VIII / 2020 / BNNP. Dari pengungkapan kasus ini, BNNP Kepri mengamankan satu orang tersangka dengan inisial D (26) dengan kepemilikan sabu seberat 4097 gram.
Richard menyebutkan dari pengakuannya, ia dijanjikan mendapatkan upah sebanyak Rp 15 juta untuk setiap bungkus sabu tersebut.
"Tersangka berperan sebagai kurir dan telah melakukan 2 kali pengiriman. Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka D negatif metamphetamine," ujarnya.
Kasus selanjutnya, yakni Laporan Kasus Narkotika : LKN / 25 / VIII / 2020 / BNNP. Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam mengamankan 2 orang yakni M (24) dan R (40) dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 4.097 gram.
Richard mengatakan, kedua pelaku bertugas sebagai kurir. M mendapatkan upah Rp 25 juta dan R mendapatkan Rp 15 juta.
"Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa tersangka R positif metamphetamine dan tersangka M negatif," ujarnya.
Sabu-sabu Milik Oknum Pegawai Kemenhub Dimusnahkan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti penanganan kasus narkotika periode bulan Agustus 2020.
Ada tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani instansi tersebut bulan lalu.
Satu di antaranya, terkait kasus oknum pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Bea dan Cukai Batam beberapa waktu lalu.
Jumlah barang bukti yang diamankan dari tiga laporan perkara dengan 4 orang tersangka ialah Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 7.657,35 gram dan ekstasi sebanyak 3.328 butir setara dengan 986,69 gram.
Kasus pertama ialah Laporan Kasus Narkotika : LKN / 23 / VIII / 2020 / BNNP. BNNP Kepri mengamankan satu orang pelaku dengan inisial N (36), pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 di Lorong Pelantar Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
• Daftar Nama 10 Tersangka yang Ditahan Kejati Kepri, Dua di Antaranya Mantan Kadis di Kepri
• Ada 2 Tersangka Belum Ditahan, Kejati Kepri: Akan Dipanggil Lagi, Jika Tidak Hadir Akan Ditangkap
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 1.003 gram, narkotika golongan I jenis ekstasi berwarna cokelat berlogo “minus” sebanyak 3.410 butir dan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 3,75 gram.