VIRUS CORONA DI BINTAN
Pemkab Bintan Susun Perbup Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Sanksi Hukum Masih Belum Final
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, pihaknya sudah tiga kali membahas mengenai Perbup ini.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia mengungkapkan, sanksi denda akan diberikan kepada warga yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan.
Namun untuk berapa besaran denda tersebut. Teguh menyebutkan, masih dalam pembahasan.
"Ada sanksi adminitrasi berupa uang. Besarannya itu lagi dalam pembahasan. Mudah-mudahan minggu ini, setelah itu kita sosialisasikan. Nanti kalau sudah ada saya kirim," sebut Teguh, Rabu (2/9/2020).
Ia menegaskan, pelanggar protokol kesehatan yang akan diberikan sanksi seperti tidak menggunakan masker.
"Termasuk bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan," ucapnya.
Kaji Ulang Rencana Belajar Tatap Muka
Rencana belajar tatap muka siswa dan guru di sekolah-sekolah di Bintan pada pertengahan September 2020, batal.
Itu melihat kasus Covid-19 di Bintan yang terus naik.
Berdasarkan rilis Tim Gugus Tugas Covid-19 Kepri, total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Bintan sudah tembus 57 orang pada 29 Agustus 2020.
Ada penambahan 14 kasus baru.
Alhasil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengambil sikap mengkaji ulang rencana belajar tatap muka di sekolah yang berlokasi di zona hijau dan kuning Covid-19.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara.
Ia mengakui, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Bintan yang cenderung bertambah menjadi penyebabnya.
Hal itupun terjadi saat kondisi new normal kemarin hingga sekarang yang memang kurang kedisiplinan yang mengakibatkan grafik kasus Covid-19 di Bintan menjadi naik.
"Bahkan, Bintan yang sebelum masuk zona hijau berubah jadi oranye dan mengarah ke merah. Untuk itu sekolah untuk sementara tidak bisa buka karena melihat situasi kasus Covid-19," ucapnya, Minggu (30/8/2020).