VIRUS CORONA DI BATAM

Perwako No 49 Tahun 2020: Warga Batam yang Tak Kenakan Masker Denda Rp 250 Ribu

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.

kompas.com
ILUSTRASI / Perwako No 49 Tahun 2020: Warga Batam yang Tak Kenakan Masker Denda Rp 250 Ribu 

Seperti diketahui, hasil pembahasan draft Perwako sesudah rapat Muspida telah diserahkan kepada masing-masing jajaran Forkopimda Kota Batam, Jumat (28/8) lalu.

"Insya Allah tujuh hari setelah disahkan, kami akan jalan dan mulai sosialisasi. Hari ke delapannya sudah mulai ada eksekusi.

Sekitar 10 hari ke depan lah. Seminggu, tambah dua hari persiapan Perwako itu, hari kesebelas sudah bisa jalan," ungkapnya, Minggu (30/8/2020).

Menurutnya, sanksi dalam Perwako tersebut tidak hanya menyasar masyarakat perorangan saja.

Melainkan juga badan usaha, mulai dari usaha kaki lima, hingga perusahaan.

Adapun substansi Perwako memuat aturan wajib protokol kesehatan, beserta sanksinya telah disusun berbagai bentuk.

Mulai dari teguran lisan atau tulisan, denda uang, kerja sosial, hingga push up. Meski demikian, belum dibahas adanya sanksi kurungan dalam Perwako tersebut, sebab sifatnya yang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Bisa jadi denda Rp 250 ribu kepada personal, kalau tidak bisa denda, dia nanti kerja sosial, tak bisa kerja sosial, push-up. Yang terpenting timbul kesadaran kolektif," sebutnya.

Reaksi Ketua DPRD Soal Perwako

Draf Peraturan Wali kota ( Perwako ) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Batam, masih menjadi sorotan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Politisi PDI P menilai, sanksi berupa teguran lisan dan tulisan menurutnya kurang tegas.

Faktanya, meski imbauan dan teguran sudah sering kali disampaikan oleh tim gugus tugas Covid-19, namun sejumlah masyarakat cenderung abai menerapkan protokol kesehatan itu.

Meski demikian, usulan DPRD Kota Batam, masih akan dirapatkan kembali oleh tim khusus Pemko Batam yang menggodok rancangan Perwako, sebelum disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Kayak teguran lisan atau tulisan itu kurang tegas. Karena kalau sosialisasi dan edukasi kan sudah kita lakukan secara teknis penegakkannya," ujar pria yang akrab disapa Cak Nur.

Penerapan protokol kesehatan menurutnya akan berdampak pada kemaslahatan masyarakat, sehingga harus tetap dikendalikan dengan aturan-aturan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved