VIRUS CORONA DI BATAM
Perwako No 49 Tahun 2020: Warga Batam yang Tak Kenakan Masker Denda Rp 250 Ribu
Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.
Tanpa adanya sanksi tegas, sebagian masyarakat mungkin tidak akan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.
Secara umum, DPRD Batam mendukung arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam upaya pemberantasan Covid-19 dengan menyusun Perwako ini.
"Secara garis besar kan memang harus ada dasar hukumnya, yaitu peraturan sebagai pijakan penegasan protokol kesehatan agar bisa ditaati oleh masyarakat," sebutnya.
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam sebelumnya dilaksanakan untuk membahas draft Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan, Kamis (27/8) lalu.
Bakal Terapkan Denda
Denda Rp 250 ribu bakal dibebankan pada orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Jumlah denda ini meningkat bagi badan usaha yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam draf Perwako tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, badan usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu.
Tidak hanya denda, dalam draf Perkada tersebut juga memuat sanksi lain mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi kerja sosial.
"Kalau untuk badan usaha nanti kita klasifikasikan lagi, ada yang usaha kaki lima semisal Rp 500 ribu, yang berbentuk kafe Rp 750 ribu, mall mungkin bisa mencapai Rp 1 juta. Tapi ini masih angka misal ya," ungkap Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad sesudah memimpin rapat di kantor Wali kota Batam, Kamis (27/8/2020).
Draf Peraturan Wali kota (Perwako) Batam tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut, menurutnya telah dibahas dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
Pembuatan Perwako menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 yang memberi kewenangan bagi daerah untuk membuat aturan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Draf Perwako tersebut menurut Amsakar, sudah diselesaikan oleh tim khusus Pemko Batam sejak Jumat (21/8) lalu.
Akan tetapi diperlukan saran dan masukan dari jajaran FKPD terkait substansinya.
Tim menurutnya akan kembali mengkaji ulang draf tersebut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari FKPD selama perkiraan dua hari ke depan.
Setelahnya, apabila sudah final, maka dibutuhkan waktu 1 minggu untuk sosialisasi.
"Setelah 1 minggu sosialisasi, barulah kita mulai aksi penerapan peraturan itu," ucapnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Bereslumbantobing)