VIRUS CORONA DI BATAM

Perwako No 49 Tahun 2020: Warga Batam yang Tak Kenakan Masker Denda Rp 250 Ribu

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.

kompas.com
ILUSTRASI / Perwako No 49 Tahun 2020: Warga Batam yang Tak Kenakan Masker Denda Rp 250 Ribu 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.

Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.

Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.

Bertambah 2.775 Pasien Positif Corona, Total Covid-19 di Indonesia jadi 177.571 Kasus

Pemerintah Turunkan Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Golongan Rendah, Berikut Rinciannya

Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;
3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);
4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:

1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (handsanitizer).
3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;
4. Upaya pengaturan jaga jarak;
5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;
7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu..

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.

Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mall, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Usulan DPRD Batam

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai, penting adanya sanksi dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

Menurutnya, imbauan dan teguran saja tidak cukup untuk memunculkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan.

"Yang jelas aturan kalau nggak ada sanksi, orang nggak akan jera. Terkait sanksi ini kami mengusulkan harus ada ketegasan," kata Nuryanto, Selasa (1/9/2020).

Mewakili DPRD Batam, pihaknya telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan dalam rapat FKPD tempo lalu.

"Kami sudah mengusulkan, pertama dikasih sanksi fisik seperti push up, kerja sosial, senam, dan lain sebagainya. Kedua, kasih sanksi denda yang nominalnya bisa membuat jera.

Kemudian ketiga kalau nggak bisa diapa-apakan lagi, kasih sanksi kurungan," jelas Nuryanto.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, saat ini Perwako telah diteken untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepri.

Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kepri, maka Perwako dapat segera disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat.

"Soal nama dan nomor Perwako akan diumumkan setelah dikembalikan dari Pemerintah Provinsi," ujar Jefridin, Senin (31/8/2020) lalu.

Hampir Rampung

Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad menyebut, jika Peraturan Wali kota ( Perwako ) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berkemungkinan mulai diterapkan dalam 10 hari kedepan.

Ia menyebut, setelah mendapat kata sepakat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perwako tersebut nantinya dapat segera ditandatangani oleh Wali kota Batam.

Seperti diketahui, hasil pembahasan draft Perwako sesudah rapat Muspida telah diserahkan kepada masing-masing jajaran Forkopimda Kota Batam, Jumat (28/8) lalu.

"Insya Allah tujuh hari setelah disahkan, kami akan jalan dan mulai sosialisasi. Hari ke delapannya sudah mulai ada eksekusi.

Sekitar 10 hari ke depan lah. Seminggu, tambah dua hari persiapan Perwako itu, hari kesebelas sudah bisa jalan," ungkapnya, Minggu (30/8/2020).

Menurutnya, sanksi dalam Perwako tersebut tidak hanya menyasar masyarakat perorangan saja.

Melainkan juga badan usaha, mulai dari usaha kaki lima, hingga perusahaan.

Adapun substansi Perwako memuat aturan wajib protokol kesehatan, beserta sanksinya telah disusun berbagai bentuk.

Mulai dari teguran lisan atau tulisan, denda uang, kerja sosial, hingga push up. Meski demikian, belum dibahas adanya sanksi kurungan dalam Perwako tersebut, sebab sifatnya yang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Bisa jadi denda Rp 250 ribu kepada personal, kalau tidak bisa denda, dia nanti kerja sosial, tak bisa kerja sosial, push-up. Yang terpenting timbul kesadaran kolektif," sebutnya.

Reaksi Ketua DPRD Soal Perwako

Draf Peraturan Wali kota ( Perwako ) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Batam, masih menjadi sorotan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Politisi PDI P menilai, sanksi berupa teguran lisan dan tulisan menurutnya kurang tegas.

Faktanya, meski imbauan dan teguran sudah sering kali disampaikan oleh tim gugus tugas Covid-19, namun sejumlah masyarakat cenderung abai menerapkan protokol kesehatan itu.

Meski demikian, usulan DPRD Kota Batam, masih akan dirapatkan kembali oleh tim khusus Pemko Batam yang menggodok rancangan Perwako, sebelum disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Kayak teguran lisan atau tulisan itu kurang tegas. Karena kalau sosialisasi dan edukasi kan sudah kita lakukan secara teknis penegakkannya," ujar pria yang akrab disapa Cak Nur.

Penerapan protokol kesehatan menurutnya akan berdampak pada kemaslahatan masyarakat, sehingga harus tetap dikendalikan dengan aturan-aturan.

Tanpa adanya sanksi tegas, sebagian masyarakat mungkin tidak akan mematuhi peraturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.

Secara umum, DPRD Batam mendukung arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam upaya pemberantasan Covid-19 dengan menyusun Perwako ini.

"Secara garis besar kan memang harus ada dasar hukumnya, yaitu peraturan sebagai pijakan penegasan protokol kesehatan agar bisa ditaati oleh masyarakat," sebutnya.

Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam sebelumnya dilaksanakan untuk membahas draft Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan, Kamis (27/8) lalu.

Bakal Terapkan Denda

Denda Rp 250 ribu bakal dibebankan pada orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Jumlah denda ini meningkat bagi badan usaha yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dalam draf Perwako tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, badan usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu.

Tidak hanya denda, dalam draf Perkada tersebut juga memuat sanksi lain mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi kerja sosial.

"Kalau untuk badan usaha nanti kita klasifikasikan lagi, ada yang usaha kaki lima semisal Rp 500 ribu, yang berbentuk kafe Rp 750 ribu, mall mungkin bisa mencapai Rp 1 juta. Tapi ini masih angka misal ya," ungkap Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad sesudah memimpin rapat di kantor Wali kota Batam, Kamis (27/8/2020).

Draf Peraturan Wali kota (Perwako) Batam tentang penerapan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut, menurutnya telah dibahas dalam Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Pembuatan Perwako menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 yang memberi kewenangan bagi daerah untuk membuat aturan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Draf Perwako tersebut menurut Amsakar, sudah diselesaikan oleh tim khusus Pemko Batam sejak Jumat (21/8) lalu.

Akan tetapi diperlukan saran dan masukan dari jajaran FKPD terkait substansinya.

Tim menurutnya akan kembali mengkaji ulang draf tersebut dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari FKPD selama perkiraan dua hari ke depan.

Setelahnya, apabila sudah final, maka dibutuhkan waktu 1 minggu untuk sosialisasi.

"Setelah 1 minggu sosialisasi, barulah kita mulai aksi penerapan peraturan itu," ucapnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved