PILKADA BINTAN

PPK Toapaya Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tentukan Jumlah DPHP untuk Pilbup Bintan

Sebanyak 9.206 pemilih terdaftar setelah dimutakhirkan. Sementara daftar pemilih dalam formulir model A.KWK sebanyak 9.083 pemilih.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Toapaya menggelar rapat pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan yang digelar di Aula Kantor Camat Toapaya, Rabu (2/9/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHTP) Kecamatan Toapaya untuk Pilbup Bintan masih belum final.

Itu setelah terdapat selisih antara data yang telah dimutakhirkan dengan daftar pemilih model A.KWK.

Sebanyak 9.206 pemilih terdaftar setelah dimutakhirkan. Sementara daftar pemilih dalam formulir model A.KWK sebanyak 9.083 pemilih.

"Dari selisih itu, terdapat penambahan sebanyak 123 pemilih yang berasal dari pengurangan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 944 pemilih dan penambahan pemilih baru sebanyak 1.067 pemilih di Kecamatan Toapaya," kata ketua PPK Toapaya, Sudiono, Rabu (2/9/2020).

Komisioner KPU Bintan,Haris Daulay menyebutkan, rapat pleno terbuka tingkat kecamatan sudah digelar dan akan berlanjut Kamis (3/9) besok.

Ia mengungkapkan, terdapat pengurangan jumah pemilih berdasarkan data yang dihimpun dari PPS tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Bintan.

Dimana pemilih dalam A-KWK sebanyak 111.854 pemilih setelah dimutakhirkan dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP menjadi 109.530 pemilih.

"Jadi data itu sudah dilihat di sistem. Kemdian data yang sudah diplenokan tingkat desa/kelurahan sebanyak 109.530 pemilih," sebutnya.

Haris menambahkan, bahwa angka pemilih tersebut masih akan diplenokan berjenjang di Kecamatan hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten Bintan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengurangan ini disebabkan adanya pemilih TMS sebanyak 11 ribuan pemilih dengan jumlah pemilih baru sebanyak 8 ribuan.

"Secara angka memang terlihat besar, namun pemilih TMS itu bukan murni dihapus, tetapi mengalami TMS karena harus menjadi pemilih baru di TPS sesuai dengan dokumen kependudukannya," ucapnya.

Polres Bintan Patroli Medsos

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020, Tim Cyber Polres Bintan melakukan patroli cyber di media sosial (medsos). Baik di facebook, Instagram, Twitter dan lainnya.

Hal ini untuk menyisir unggahan para warganet yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sempat Heboh di Lini Masa, Terungkap Penyebab SB Karunia Jaya 9 Ditemukan Kandas di Pulau Burung

Pemkab Bintan Susun Perbup Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Sanksi Hukum Masih Belum Final

"Ini merupakan kesiapan Polres Bintan mengamankan Pilkada di Bintan," kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Jumat (28/8/2020).

Bambang melanjutkan, setiap menjelang Pilkada selalu ada warganet yang kerap memposting ujaran kebencian dan SARA yang dapat merusak kerukunan antar masyarakat.

Begitu juga terkait berita dan informasi hoaks yang terkadang beredar di medsos dan bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

"Untuk itu kami meminta masyarakat hati-hati sebelum menulis atau share berita. Sebab jika tim Cyber kami menemukan hal itu, akan dijerat dengan UU ITE,” terangnya.

Ia meminta masyarakat untuk mencermati segala informasi yang beredar di medsos.

"Jangan nanti setelah berurusan dengan hukum baru minta maaf. Kalau bisa, sedini mungkin hindari berurusan dengan hukum.

Dalam hal ini menulis atau share informasi yang kebenarannya belum jelas,” tutupnya.

Imbau Tak Datang Ramai-Ramai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengimbau bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bintan tidak datang beramai-ramai saat melakukan pendaftaran.

Hal ini termasuk protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari mengatakan, ada kekhawatiran pihaknya ketika pendaftaran nanti terjadi kerumunan massa.

"Karena kondisi pandemi, kita imbau kepada perwakilan partai untuk tidak datang ramai-ramai," ujar Ervina, Rabu (26/8/2020).

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bintan, Rusdel menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ada syarat yang harus dipenuhi.

Saat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, harus memenuhi syarat pencalonan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik yakni memiliki 20 persen jumlah perolehan kursi di DPRD Kabupaten Bintan. Rumus penghitungannya 20% x 25 kursi = 5 kursi.

"Selain metode perolehan kursi bisa juga dengan akumulasi perolehan suara sah," tuturnya.

Rusdel menjelaskan, bakal pasangan calon bisa mengajukan syarat pencalonan 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019, dengan rumusnya 25% x 84.385 = 21.097 suara.

Ketentuan di atas hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bintan dari hasil Pemilu terakhir.

"Syarat pencalonan bisa dengan dukungan minimal 5 kursi atau akumulasi 21.097 suara sah," terangnya.

Rusdel menambahkan, dalam masa pendaftaran pencalonan, pasangan calon harus menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.

Selain itu, bagi pasangan calon yang berstatus PNS, TNI/Polri, BUMD, Kepala Desa atau nama lainnya harus mengundurkan diri.

Terkait pasal pengunduran diri, lanjutnya, juga berlaku bagi pejabat kepala daerah yang ikut pemilihan di daerah berbeda. Namun tidak bagi kepala daerah petahana yang maju di daerah yang sama.

"Petahana tidak mengundurkan diri, tetapi harus cuti selama masa kampaye," ungkapnya.

Rusdel mengimbau, agar partai politik atau gabungan partai politik tidak mendaftar pada jam-jam terakhir.

"Seandainya saat ada kekurangan syarat pencalonan, masih ada waktu untuk melengkapi kekurangan tersebut sampai batas akhir pendaftaran tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIB," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved