BATAM TERKINI
CATAT! Sanksi Protokol Kesehatan di Batam Berlaku Mulai Rabu Depan
Perwako ini sudah mulai diterapkan mulai Rabu (9/9/2020) pekan depan dan waktu seminggu dinilai cukup untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Seperti diberitakan kemarin, Pemko Batam menerbitkan Perwako terkait penegakan hukum tentang protokol kesehatan.
Dalam aturan ini, ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga atau dunia usaha. Sanksi itu mulai yang paling ringan berupa teguran, kerja sosial hingga denda secara bertingkat.
Nilai denda ini mulai dari Rp 250 ribu hingga tertinggi Rp 4 juta bagi dunia usaha yang “bandel”.
Namun, ada sanki yang lebih berat, yakni penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
Masih Persiapan
Di Provinsi Kepri, baru Kota Batam yang membuat aturan tentang penegakan hukum protokol kesehatan ini, menindaklanjuti Instruksi Presiden kepada seluruh kepala daerah, 10 Agustus lalu. Sementara, kepala daerah baru dalam tahap persiapan.
Pemko Tanjungpinang dalam waktu dekat juga akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sekertaris daerah (Sekda) Kota tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari mengatakan bahwa dalam waktu dekat, aturan ini akan diterbitkan dan disosialisasikan ke masyarakat.
"Ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi adminitrasi berupa denda," sebut Teguh kepada Tribun, Rabu (2/9/2020)
Hanya saja, Teguh belum bisa menyebutkan nilai denda tersebut karena masih dalam pembahasan.
“Mudah-mudahan minggu ini, setelah itu kita sosialisasikan,” katanya.
Terpisah, Gubernur Kepri Isdianto mengatakan bahwa pihaknya sudah mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat peraturan terkait penegakan hukum protokol kesehatan ini.
"Kita sudah dorong pemerintah kabupaten kota untuk membuat perwako atau perbup terkait protokol kesehatan. Kita sudah surati seluruh kepala daerah,” kata Isdianto di Batam, kemarin.
Isdianto mengatakan, Batam sudah menerbitkan, beberapa kabupaten dan kota juga sudah mulai menggodok aturan dan dalam waktu akan diluncurkan.
“Aturan ini penting tidak hanya untuk wilayah yang ada kasusnya saja, tapi untuk semua daerah. Ini untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Isdianto. (hsu/ian/dra)