BEJAT! Pria Tega Gantung Bocah Tak Berdosa di Pohon Sawit, Curiga Ibu Korban Menolak Cintanya

Bocah tak berdosa itu ternyata dibunuh oleh pria yang mengaku pacar ibu korban.

Dok. Polda Lampung via Kompas.com
Jasad korban Erlangga (8) yang dibunuh oleh pacar ibunya sendiri saat ditemukan di kebun sawit 

"Sekira pukul 18.00 WIB di perjalanan pulang tersangka bertemu dengan ayah korban. Katanya ada keluarga yang mau menikah, lalu tersangka diminta untuk ikut menyumbang," kata dia.

Tersangka memberikan uang Rp 100.000 dan sisa gajinya juga diminta Rp250.000 lagi. Saat tersangka pamit pulang, ayah korban kembali memukulinya.

Akibat sering kali dipukuli dan membuat badannya lebam-lebam dan berdarah, timbul niatnya untuk membunuh keluarga korban.

Kamis 16 juli 2020, tersangka keluar dari kos dan pergi ke tempat biasa korban bermain. Di sana ia bertemu dan memanggil korban.

Korban diajak mencari burung ke arah ladang sawit-sawit, di tengah kebun sawit celana korban dibuka dan melakukan sodomi untuk yang ketiga kalinya.

Saat disodomi, korban menangis dan tersangka menutup mulut korban, karena tangisan dan perlawanan korban, tersangka menjatuhkan korban sehingga ia terjatuh dalam posisi terlentang.

"Akhirnya tersangka mencekik leher korban. Tersangka mengaku melukai leher korban sebanyak 3 kali dengan pisau. Namun pisaunya sampai saat ini belum kita temukan. Nah, dalam keadaan leher berlumuran darah tersangka memasangkan kembali celana korban dan mengangkatnya serta membuang ke tebing tidak jauh dari TKP pembunuhan. Untuk menghilangkan jejek pelaku membuang pisau yang digunakannya," kata Doddy.

Atas perkara ini, tersangka dikenakan pasal Pembunuhan anak di bawah umur yang disertai dengan perbuatan cabul dan pembunuhan berencana. Pasal yang dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cemburu, Pemuda Bunuh Anak Pacarnya dengan Digantung di Pohon Sawit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved