BATAM TERKINI

Kepala BP Batam Santai Tanggapi Laporan ATB ke KPPU, 'Kalau ada Keberatan kan Bisa Dibahas'

Seperti diketahui, PT ATB membuat laporan ke KPPU atas keberatannya terhadap persyaratan lelang yang ditetapkan BP Batam.

TRIBUNBATAM.ID/HENING SEKAR UTAMI
Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat hadir di area Auto Cafe Sekupang untuk deklarasi maju di Pilkada Batam, Jumat (4/9). Pihaknya menanggapi santai laporan PT ATB ke KPPU. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Badan Pengusahaan ( BP ) Batam, Muhammad Rudi menanggapi santai laporan PT Adhya Tirta Batam (ATB ) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ).

Ia menilai, jika benar BP Batam dilaporkan, maka pihaknya akan mengikuti prosuder yang berlaku.

BP Batam menurutnya akan merapatkan hal tersebut bersama sejumlah perusahaan yang hendak mengikuti lelang Pemilihan Mitra Kerja sama Penyelenggaraan operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.

Seperti diketahui, PT ATB membuat laporan ke KPPU atas keberatannya terhadap persyaratan lelang yang ditetapkan BP Batam.

Dalam laporan, PT ATB menduga BP Batam telah melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana BP Batam justru membuat persyaratan yang memberatkan pihak PT ATB dalam mengikuti lelang.

"Kita ikut saja lah prosesnya, kalau ada keberatan kan bisa dibahas," ujar Rudi, Minggu (6/9/2020).

Dalam hal ini, Rudi pun menambahkan masih akan mengkaji lebih lanjut poin-poin persyaratan tersebut.

Menurutnya, tidak hanya PT ATB, namun seluruh persyaratan mengikuti lelang ditetapkan serupa bagi tiga perusahaan lainnya, seperti PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia, dan PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur.

"Sekarang saya tanya, aturan yg dibuka untuk lelang kepada ATB dan perusahaan lain sama nggak? Setahu saya kalau buka lelang tentu sama. Kalau sama berarti sama beratnya juga dong," jawab Rudi.

Dituding Diskriminasi

PT Adhya Tirta Batam (ATB) menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh BP Batam, dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ATB kepada KPPU pada Kamis (3/9). Dalam suratnya, ATB meminta KPPU membatalkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam, dan memberikan peringatan kepada BP Batam agar mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

“Kuat dugaan BP Batam telah melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

BP Batam Gelar Webinar Persiapan Industrialisasi dan Investasi Asing Pasca Pandemi Covid-19

Bayar Tagihan Air ATB Sebelum Tanggal 20, Ini Manfaatnya

Seperti diketahui, masa konsesi pengelolaan air antara BP Batam dan ATB akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang.

Namun, BP Batam belum siap untuk mengambil alih pengoperasian seperti rencana awal.

Oleh karena itu, BP Batam telah memulai proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam dengan mengundang 4 kontraktor.

Diantaranya PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur; PT Moya Indonesia; PT Suez Water Treatment Indonesia; dan PT. Adhya Tirta Batam (ATB).

“Kami menerima menerima surat undangan pada 12 Agustus 2020,” jelas Maria.

Namun, BP Batam menerapkan prasyarat khusus untuk ATB jika ingin mengikuti lelang tersebut. BP Batam meminta ATB harus menandatangani pernyataan tertulis tertentu di atas materai. Dimana isi surat pernyataan yang dimaksud tidak menguntungkan ATB.

BP Batam terindikasi menciptakan kondisi tertentu yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.

Karena syarat tersebut telah menghalangi dan mempersulit ATB ikut dalam dalam proses tersebut.

Hal ini bertentangan dengan UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25.

Dimana pemilik posisi dominan dilarang untuk menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

Pada akhirnya mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

“BP Batam memaksakan suatu kondisi agar ATB tidak dapat mengikuti proses. Karena Syarat tersebut membuat posisi ATB jauh lebih sulit dibanding 3 perusahaan lain,” paparnya.

Di samping itu, objek kerjasama yang dilelang oleh BP Batam masih menjadi milik ATB hingga saat ini, dan belum menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pasalnya masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh BP Batam.

Karena itu, lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam tidak dapat dilakukan, hingga aset-aset yang dimaksud telah tercatat sebagai BMN.

Hal ini dapat ditelaah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan alasan-alasan pokok diatas, maka ATB memutuskan untuk mengundurkan diri dan tidak memasukan penawaran.

ATB juga melaporkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam kepada KPPU Kanwil I Medan.

“Sekali lagi saya tegaskan, telah terjadi diskriminasi oleh BP Batam kepada ATB melalui prasayarat khusus, sehingga ATB tidak bisa mengikuti proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam,” paparnya.(*/TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved