PILKADA BINTAN
Aturan Baru KPU: Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan, kecuali Dikeluarkan, Ini Penjelasan KPU Bintan
Rusdel mengatakan, partai politik yang sudah mendukung tidak bisa langsung keluar tanpa persetujuan pasangan calon yang didukung.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat terbaru perihal penjelasan penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) .
Surat bernomor 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 dan ditandatangani tanggal 6 September 2020 itu, di antaranya berisikan penjelasan terkait Pilkada yang diikuti hanya satu bakal pasangan calon (bapaslon).
Surat itu mengacu pada Pasal 102 PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017.
Adapun bunyi pasal tersebut, mengatur mekanisme perombakan komposisi gabungan partai politik atau membentuk poros baru.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Rusdel menjelaskan, dengan munculnya surat dari KPU Pusat itu, kepada partai politik yang sudah mendukung salah satu bapaslon pada masa pendaftaran calon kemarin, tidak dapat menarik dukungannya begitu saja.
• Ketua DPD Hanura Kepri Beri Pernyataan Mengejutkan Soal Pilkada Bintan, Potensi Ada 2 Bapaslon?
• Ikut Pilkada Karimun, 2 Bapaslon Tes Kesehatan di RSBP Batam, KPU Siapkan Anggaran Rp 114 Juta
Walaupun ada keputusan DPP partainya saat perpanjangan pendaftaran nanti.
"Jadi dalam aturan sudah dijelaskan, partai yang sudah mendukung tidak bisa menarik atau mencabut dukungannya kecuali dikeluarkan. Di situ penekanannya," terangnya, Senin (7/9/2020).
Rusdel mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 102 huruf b, partai politik yang sudah mendukung tidak bisa langsung keluar tanpa persetujuan pasangan calon yang didukung.
Kecuali partai itu dikeluarkan pasangan calon dari koalisi, baru bisa mencabut dukungannya.
"Intinya partai yang sudah mendukung pasangan calon dan sudah daftar ke KPU Bintan tidak bisa begitu saja mencabut dukungannya," ungkapnya.
Hal itu pula yang membuat bakal pasangan calon Alias Wello-Dalmasri sangat kecil untuk bisa mendaftar di Pilkada Serentak 2020, saat perpanjangan masa pendaftaran.
Kecuali pasangan Apri Sujadi-Roby Kurniawan yang kini didukung 6 parpol, mengeluarkan salah satu partai yang mengusungnya agar ada pasangan yang menjadi lawannya di pilkada serentak tahun ini.
Namun, apabila Apri-Roby tetap bertahan dan melawan kotak kosong, mereka cukup mempertahankan koalisi partai yang telah mengusungnya hingga perpanjangan pendaftaran ditutup.
Diketahui, KPU Bintan sudah menutup pendaftaran bapaslon per tanggal 6 September 2020.