PILKADA BINTAN

Aturan Baru KPU: Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan, kecuali Dikeluarkan, Ini Penjelasan KPU Bintan

Rusdel mengatakan, partai politik yang sudah mendukung tidak bisa langsung keluar tanpa persetujuan pasangan calon yang didukung.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Komisioner KPU Bintan, Rusdel menjelaskan aturan dari KPU terkait pilkada yang diikuti hanya satu bapaslon 

Di hari terakhir pendaftaran itu, hanya ada satu bapaslon yang mendaftar untuk maju di Pilkada Serentak tahun 2020.

Setelah penutupan pendaftaran, KPU Bintan selanjutnya akan menunda tahapan pilkada selama tiga hari untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait membuka perpanjangan pendaftaran pada tanggal 10-12 September mendatang.

Walaupun ada perpanjangan pendaftaran, peluang pasangan calon Awe-Dalmasri bisa dibilang kecil untuk maju di Pilkada tahun 2020.

Sebab pengusungnya, partai Nasdem hanya memiliki 4 kursi legislatif di DPRD Bintan.

Sementara pasangan Apri-Roby memborong habis dukungan dari 6 partai yang memiliki kursi di DPRD Bintan yakni Demokrat, Golkar, PKS, PDI-P, PAN dan Hanura.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved