Belum Semua Pekerja Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Kendala Ini

Menurut Ida, terdapat beberapa faktor yang menjadi kendala mengapa subsidi gaji tahap pertama belum semua bisa dicairkan.

Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (10/8/2020). Menaker Ida Fauziyah Ungkap kendala Sejumlah Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada pekerja calon penerima bantuan subsidi gaji untuk bersabar jika belum menerima dana tersebut.

"Saya minta sabar sepanjang teman-teman sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka tinggal menunggu waktu saja," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

 Tahap Kedua Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, 3 Juta Karyawan Swasta akan Menerima

 Perwako No 49 Tahun 2020: Warga Batam yang Tak Kenakan Masker Denda Rp 250 Ribu

Di sisi lain, Ida mengungkapkan pada tahap pertama penyaluran subsidi gaji/upah terdapat pekerja yang menyerahkan nomor rekeningnya sudah dalam keadaan tidak aktif.

Hal itu sangat menyulitkan proses pencairan.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Ida meminta pekerja untuk memastikan nomor rekening aktif dan tidak boleh menyerahkan dua nomor rekening.

Begitu juga kepada pihak perusahaan supaya mengkomunikasikan kepada para pekerjanya supaya menyerahkan nomor rekening yang masih aktif.

"Dari pengalaman batch pertama, ternyata masih ada teman-teman yang menyerahkan nomor rekening yang sudah tidak aktif lagi. Akhirnya menyulitkan bagi teman-teman penyalur. Saya imbau kepada teman-teman pekerja untuk menyerahkan rekening yang masih aktif," imbaunya.

Perlu diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 3 juta data serta nomor rekening calon pekerja penerima BSU pada hari ini dari BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

Setelah menerima data, pemerintah akan memverifikasi sebelum dana subsidi gaji disalurkan.

Penerima Bank Swasta

Layanan frontline di cabang Bank BCA.
Layanan frontline di cabang Bank BCA. (DOK. BCA)

Sementara itu, Ida Fauziah, menjelaskan, pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.

Diketahui, pada pencairan tahap pertama, Jumat (27/8/2020) kemarin, mayoritas penerima adalah karyawan yang memiliki rekening di bank BUMN, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan kapan bantuan bagi karyawan yang penggajiannya terdaftar di bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Panin, dan lainnya, cair?

Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana mengatakan, dana subsidi gaji Rp 600 ribu baru akan cair dalam beberapa hari bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved