PILKADA ANAMBAS
PILKADA ANAMBAS - Dampingi Yusrizal, Fatahurrahman Siap Mundur dari ASN
Bakal pasangan calon ini mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilkada Anambas, Minggu (6/9) sekira pukul 16.00 WIB.
Awalnya ia sempat menjadi Wakil Bupati pada masa kepemimpinan Tengku Mukhtarudin, kemudian saat ini menjabat sebagai Bupati. Lalu, mencalonkan diri lagi untuk jadi Bupati Anambas.
Mengapa lama di ruang verifikasi? Ia mengatakan karena banyak dokumen yang diperiksa.
"Banyak, karena dicek silonnya kemudian seluruh pimpinan partai dicek ke pusat. Karena mungkin dicek onlinenya di pusat, kalau kendala lainnya itu tidak ada masalah," ungkapnya.
Haris pun memberikan apresiasi dengan ketelitian pihak KPU dan Bawaslu Anambas.
Sebelumnya, saat tiba di Kantor KPU, Haris dan Wan bersama partai pengusung langsung diarahkan ke tempat cuci tangan.
Kemudian bapaslon dan rombongan dicek suhu tubuh. Massa yang diperbolehkan masuk hanya sekitar 25 orang, sudah termasuk partai pengusung bapaslon petahana.
Setelah itu paslon dipersilahkan untuk mengisi daftar hadir.
Ketua KPU, Jufri Budi mengatakan, KPU akan menerima syarat pendaftaran selama tiga hari.
"Secara teknis pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati tidak banyak mengalami perubahan dari penyelenggara di tahun sebelumnya," ucap Jufri Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa bapaslon yang mendaftar wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Kami dari sebelum tahap pendaftaran sampai saat ini tidak henti-hentinya menyampaikan akan ada pembatasan jumlah tim pendukung Paslon yang bisa ikut dalam pendaftaran.
Selain itu perlu dipertegaskan bahwa akan melaksanakan tahapan pendaftaran hingga penetapan paslon yang memenuhi syarat mandiri serta adil," ujar Budi.
Tahapan pendaftaran ini akan dimulai dari menerima dokumen syarat pencalonan, kemudian akan menyemprotkan disinfektan ke dokumen pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan.
"Dari verifikasi tersebut kita akan mengetahui apakah bakal Paslon diterima, jika diterima kami akan menerbitkan berita acara hasil pemeriksaan, dan surat pengantar kesehatan rohani dan jasmani.
Namun apabila ada dokumen pendaftaran yang masih kurang pihak KPU akan mengembalikan seluruh dokumen untuk dilakukan perbaikan," ujarnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)