TRAFFICKING ABK KAPAL
Polda Kepri Akan Bersurat dengan Polres Tegal, Kelanjutan Kasus ABK WNI Meninggal di Kapal Ikan Cina
Ditreskrimum Polda Kepri masih melengkapi dua berkas kasus TPPO untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan
Di mana saat penyelamatan tersebut, ada jenazah WNI yang bekerja sebagai ABK ditemukan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ABK itu meninggal dunia 20 Juni 2020 lalu dan disimpan di dalam freezer ikan di atas kapal tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Sabtu (25/7/2020) oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, para pelaku yang diamankan polisi merupakan perekrut serta sponsor para ABK kapal tersebut.
Arie mengatakan, bahwa para ABK kapal tersebut direkrut oleh beberapa perusahaan berbeda.
"ABK yang direkrut PT Mandiri Tunggal Bahari ada 12 orang di mana salah satunya termasuk ABK yang meninggal dunia atas nama Hasan Afriyadi," ujar Arie.
Ia menyebutkan, untuk PT GMI dan PT Nofarica Agatha juga merekrut 10 ABK lainnya untuk dipekerjakan di atas kapal Lu Huang Yuan Yu.
"Dari perekrutan sampai keberangkatan menuju Singapura semuanya un prosedural di mana tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Arie.
ABK kapal yang direkrut oleh PT Mandiri Tunggal Bahari ialah Nana Suharna, Ali Hamzah, Yonatan Witanto, Rahmat Abidin, Deni Maulana, Agus Setiawan, Casipin, Ahmad Baedhowi, Jaremi Ricco Pitono, Muhammad Tawaqal Dedi Nuryanto dan Almarhum Hasan Afriyadi.
Untuk PT Gigar Marine Internasional merekrut 5 ABK kapal yakni Ansor Azimi, Muhammad shokheh, Didi Nuriza, Novantino Arvian Devande Pane, Budiono.
PT Nofarica aghata mandiri merekrut empat orang yakni Suswandi, Durahim, Zein Rachman dan Pahlawan Parningotan Sibuea.
Sedangkan untuk PT MJM Abadi Baruna merekrut satu orang yakni Syamsul.
"Ada kemungkinan masih banyak korban lain dari perusahaan perusahaan perekut para ABK," ujarnya.
Barang Bukti
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan dokumen serta barang bukti penunjang kejahatan para pelaku.
Barang bukti yang diamankan yakni 66 paspor Indonesia, 37 buku pelaut,1 bundel akta pendirian dan perijinan PT Gigar marine Internasional, 1 bundel perijinan dan akta pendirian PT MJM Abdi Baruna.