TRAFFICKING ABK KAPAL

Polda Kepri Akan Bersurat dengan Polres Tegal, Kelanjutan Kasus ABK WNI Meninggal di Kapal Ikan Cina

Ditreskrimum Polda Kepri masih melengkapi dua berkas kasus TPPO untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu, beberapa waktu lalu 

Juga 1 bundel perizinan dan akta pendirian PT Nofarica Agatha mandiri, 1 bundel perijinan PT Mandiri tunggal Bahari, 5 perjanjian kontrak kerja laut antar korban WNI dengan PT GMI, 1 rangkap dokumen perjanjian kontrak kerja laut antar korban WNI dengan MJM Abdi Baruna

Ada juga 7 rangkap perjanjian kontrak kerja laut antar korban dengan PT MTB, 2 unit laptop, 1 unit cpu, 4 stempel perusahaan, 2 buah buku tabungan, 4 unit handphone tersangka serta dokumen pribadi para korban.

"Dokumen seperti paspor dan buku pelaut di duga diurus tidak sesuai denga ketentuan yang ada," ujar Arie.

Untuk para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu sebanyak 22 orang tersebut beberapa waktu lalu telah dipulangkan ke tempat tinggalnya.

"Para ABK telah di pulangkan ke kampung halaman dibantu oleh BP2MI," ujar Arie.

(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved