TRAFFICKING ABK KAPAL
Polda Kepri Akan Bersurat dengan Polres Tegal, Kelanjutan Kasus ABK WNI Meninggal di Kapal Ikan Cina
Ditreskrimum Polda Kepri masih melengkapi dua berkas kasus TPPO untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan
Setelah Song, tiga tersangka baru diamankan di daerah Jawa, kemudian ada penambahan tersangka lainnya tiga orang dan masih di daerah Jawa. Sehingga total tersangka dalam kasus ini tujuh orang.
• Kisah Miranda Gadis Penjual Kue di Tarempa, Bermimpi Jadi Dokter, Ingin Rawat Mamak Kalau Sakit
• Deretan Fakta Kebakaran SB Takong Hiu Milik Pemkab Karimun, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Namun dari enam tersangka baru itu, kasus dua orang di antaranya ditangani oleh Polres Tegal, Jawa Tengah. Empat lainnya, ditangani Polda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan satu orang WNA dengan nama Song sebagai pelaku penganiayaan para ABK kapal dan salah satu ABK meninggal dunia di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.
"Pelaku Song ini sebagai pengawas di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan dia (song ) juga yang melakukan penganiyaan terhadap para ABK termasuk yang meninggal," sebut Arie.
Arie menyebutkan hingga saat ini sudah ada 7 orang tersangka yang diamankan oleh kepolisian, dimana satu di antaranya ialah Song yang berkewarganegaraan China.
"Mereka semua diduga terlibat dari awal yakni proses perekrutan sampai dengan dipekerjakan di atas kapal tersebut," ujarnya.
Arie juga menyampaikan bahwa para pelaku selain melakukan perekrutan tidak secara prosedural yang diatur dalam perundang-undangan, mereka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh para ABK.
"Saat ini empat orang pelaku dibawa ke Polda Kepri, sedangkan dua ditangani Polda Jawa tengah," ujarnya.
Adapun dua pelaku yang ditangani Polda Jawa Tengah itu, karena terlibat kasus lainnya.
Arie mengatakan, enam tersangka baru ini diduga menjadi dalang perekrutan para korban yang dipekerjakan sebagai ABK kapal.
Peran 6 Tersangka Baru
Arie menjelaskan, peran pelaku yang diamankan pihaknya yakni Harsono (56) ia sebagai Direktur PT Gigar Marine Internasional, Taufiq Alwi (40) sebagai Komisaris PT Makmur Jaya Mandiri, Totok Subagyo Direktur Utama PT MJM, Laila Qadir Direktur PT Nofarica Agatha.
Empat tersangka ini dibawa ke Polda Kepri setelah tiba di Batam, Jumat (24/7/2020) melalui Bandara Hang Nadim Batam sekitar pukul 17:00 WIB.
Sedangkan dua tersangka lain yakni Sustriyono merupakan Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari dan Muhamad Hoji merupakan Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari, saat ini tengah ditangani di Polres Tegal, Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, Tim Gabungan TNI Polri menyelamatkan 22 orang yang dipekerjakan sebagai ABK di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan kapal Lu Huang Yuan Yu 118.