VIRUS CORONA DI BINTAN

Sudah 68 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Bintan, Pasien Terakhir Warga Sei Lekop Kijang

Gama menuturkan, pasien nomor 68 merupakan seorang perempuan berusia 50 tahun, warga Sei Lekop Kijang dengan inisial Slh

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dr Gama AF Isnaeni menyebut, pasien terakhir nomor 68 merupakan warga Sei Lekop, Kijang. 

Ia diketahui kontak dengan kasus terkonfirmasi nomor 43 berinisial IH.

Selanjutnya, untuk kasus nomor 64 merupakan seorang laki-laki berinisial Ew (49) warga Kecamatan Bintan Utara.

"Pasien ini kontak juga dengan terkonfirmasi kasus positif Covid-19 nomor 43 inisial IH," ungkap Gama, Jumat (4/9/2020).

Sementara itu, untuk pasien nomor 65 merupakan seorang perempuan berinisial SS (29) warga Tanjungpinang.

Pasien ini kontak dengan pasien asal Kijang Kota, yakni pasien nomor 41.

Berikutnya, pasien nomor 66 yang juga seorang perempuan berinisial ML (46) Kecamatan Bintan Utara.

Sedangkan pasien nomor 67 merupakan seorang laki-laki berinisial Yw (43) Kecamatan Bintan Utara.

"Kedua pasien ini kontak erat dengan pasien kita nomor 62 Mh," ucapnya.

Dengan penambahan kasus ini, total 67 orang terkonfirmasi virus Corona di Kabupaten Bintan.

 Daftar Pilkada Anambas, Abdul Haris-Wan Zuhendra Pilih Jalan Kaki ke Kantor KPU

 Soerya Respationo-Iman Sutiawan Datangi KPU Kepri, Kompak Kenakan Pakaian Merah Putih

Gama mengimbau kepada warga Bintan agar tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan.

"Harus disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan dan jangan lupa selalu jaga jarak minimal itu 1 meter," katanya.

Susun Perbup Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bintan sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur penegakan disiplin terhadap penerapan protokol disiplin selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan, pihaknya sudah tiga kali membahas mengenai Perbup ini.

Pembahasan mengenai sanksi hukum yang menurutnya masih belum final.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved