VIRUS CORONA DI BINTAN
Sudah 68 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Bintan, Pasien Terakhir Warga Sei Lekop Kijang
Gama menuturkan, pasien nomor 68 merupakan seorang perempuan berusia 50 tahun, warga Sei Lekop Kijang dengan inisial Slh
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dr Gama AF Isnaeni menyebut, pasien terakhir nomor 68 merupakan warga Sei Lekop, Kijang.
Seperti diketahui, Kota Batam sudah menerbitkan Perwako yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Pembahasan mengenai sanksi hukum ini yang membuat alot. Tiga kali sudah dibahas, tinggal pengesahannya saja," ucapnya, Rabu (2/9/2020).
Adi mengatakan, Perbup dibuat karena menurutnya masih ada warga yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah.
Adi juga menambahkan,Pemkab Bintan akan secepatnya mengeluarkan Perbup itu untuk penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Sesegera mungkin akan kami keluarkan dan lakukan pengesahan," ucapnya.
(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Rekomendasi untuk Anda