PILKADA BINTAN
Hanya Diikuti Satu Bapaslon, Apakah Ada Pelanggaran saat Proses Pendaftaran di Pilkada Bintan?
Febriadinata menjelaskan, pengawasan pertama dilakukan untuk sosialisasi ulang oleh KPU terkait pendaftaran dari 8-10 September
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan belum menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran calon Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sejak 4-6 September lalu.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata.
Ia menuturkan, akan melakukan pengawasan sosialisasi dan pengawasan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada Bintan hingga 13 September 2020.
"Waktu ini lebih sehari dibandingkan jadwal semula hingga 12 September," terangnya, Selasa (8/9/2020).
Febriadinata menjelaskan, pengawasan pertama dilakukan untuk sosialisasi ulang oleh KPU terkait pendaftaran dari 8-10 September.
• Personel Polsek Bintan Timur Cek Gudang Logistik Pastikan Keamanan Tahapan Pilkada Bintan
• Polres Bintan Pantau Medsos Selama Pilkada Bintan, Kapolres: Jauhi Kampanye Hitam
Ia juga menegaskan, tahapan penundaan bukan mulai 7 September, melainkan sejak 8 September. Karena surat dari KPU Bintan soal penundaan dikeluarkan pada 7 September.
Penundaan atau perpanjangan ini dikarenakan hanya ada satu bapaslon yang mendaftar di KPU Bintan hingga 6 September pukul 24.00 Wib.
Mekanismenya, ada waktu tambahan untuk mencari Bapaslon baru atau nanti akan bapaslon yang ada akan melawan kotak kosong.
"Surat itu berlaku sehari sejak dikeluarkan,” ucapnya.
Febriadinata menambahkan, pihaknya juga akan mengawasi sosialisasi yang akan dilakukan di media sosial dan di media massa serta website resmi KPU Bintan.
“Jadi nanti jika ada yang mendaftar lagi, mulai 11 hingga 13 September, atau Jumat sampai Minggu mendatang, ya itu akan kami awasi sesuai waktu jadwal KPU,” jelasnya.
Aturan Baru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat terbaru perihal penjelasan penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) .
Surat bernomor 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 dan ditandatangani tanggal 6 September 2020 itu, di antaranya berisikan penjelasan terkait Pilkada yang diikuti hanya satu bakal pasangan calon (bapaslon).
Surat itu mengacu pada Pasal 102 PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017.
Adapun bunyi pasal tersebut, mengatur mekanisme perombakan komposisi gabungan partai politik atau membentuk poros baru.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Rusdel menjelaskan, dengan munculnya surat dari KPU Pusat itu, kepada partai politik yang sudah mendukung salah satu bapaslon pada masa pendaftaran calon kemarin, tidak dapat menarik dukungannya begitu saja.
• Ketua DPD Hanura Kepri Beri Pernyataan Mengejutkan Soal Pilkada Bintan, Potensi Ada 2 Bapaslon?
• Ikut Pilkada Karimun, 2 Bapaslon Tes Kesehatan di RSBP Batam, KPU Siapkan Anggaran Rp 114 Juta
Walaupun ada keputusan DPP partainya saat perpanjangan pendaftaran nanti.
"Jadi dalam aturan sudah dijelaskan, partai yang sudah mendukung tidak bisa menarik atau mencabut dukungannya kecuali dikeluarkan. Di situ penekanannya," terangnya, Senin (7/9/2020).
Rusdel mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 102 huruf b, partai politik yang sudah mendukung tidak bisa langsung keluar tanpa persetujuan pasangan calon yang didukung.
Kecuali partai itu dikeluarkan pasangan calon dari koalisi, baru bisa mencabut dukungannya.
"Intinya partai yang sudah mendukung pasangan calon dan sudah daftar ke KPU Bintan tidak bisa begitu saja mencabut dukungannya," ungkapnya.
Hal itu pula yang membuat bakal pasangan calon Alias Wello-Dalmasri sangat kecil untuk bisa mendaftar di Pilkada Serentak 2020, saat perpanjangan masa pendaftaran.
Kecuali pasangan Apri Sujadi-Roby Kurniawan yang kini didukung 6 parpol, mengeluarkan salah satu partai yang mengusungnya agar ada pasangan yang menjadi lawannya di pilkada serentak tahun ini.
Namun, apabila Apri-Roby tetap bertahan dan melawan kotak kosong, mereka cukup mempertahankan koalisi partai yang telah mengusungnya hingga perpanjangan pendaftaran ditutup.
Diketahui, KPU Bintan sudah menutup pendaftaran bapaslon per tanggal 6 September 2020.
Di hari terakhir pendaftaran itu, hanya ada satu bapaslon yang mendaftar untuk maju di Pilkada Serentak tahun 2020.
Setelah penutupan pendaftaran, KPU Bintan selanjutnya akan menunda tahapan pilkada selama tiga hari untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait membuka perpanjangan pendaftaran pada tanggal 10-12 September mendatang.
Walaupun ada perpanjangan pendaftaran, peluang pasangan calon Awe-Dalmasri bisa dibilang kecil untuk maju di Pilkada tahun 2020.
Sebab pengusungnya, partai Nasdem hanya memiliki 4 kursi legislatif di DPRD Bintan.
Sementara pasangan Apri-Roby memborong habis dukungan dari 6 partai yang memiliki kursi di DPRD Bintan yakni Demokrat, Golkar, PKS, PDI-P, PAN dan Hanura.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)