VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG
Polsek Tanjungpinang Timur Datangi Pasar Bintan Center, Serukan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
Menggunakan pengeras suara, personel Polsek Tanjungpinang Timur itu mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sekretaris Daerah Kota 9Sekdako) Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, Perwako protokol kesehatan tersebut akan disosialisasikan dalam minggu ini.
Ia mengungkapkan, sanksi denda akan diberikan kepada warga yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan.
Namun untuk berapa besaran denda tersebut. Teguh menyebutkan, masih dalam pembahasan.
"Ada sanksi adminitrasi berupa uang. Besarannya itu lagi dalam pembahasan. Mudah-mudahan minggu ini, setelah itu kita sosialisasikan. Nanti kalau sudah ada saya kirim," sebut Teguh, Rabu (2/9/2020).
Ia menegaskan, pelanggar protokol kesehatan yang akan diberikan sanksi seperti tidak menggunakan masker.
"Termasuk bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan," ucapnya.
Tambah 10 Kasus
Jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 bertambah 10 kasus di Tanjungpinang.
Dari total pasien terkonfirmasi yang masuk pada Senin (7/9) kemarin, sembilan di antaranya asimptomatik ( tanpa gejala ).
Pelaksana tugas (Plt) Wali kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan 10 kasus baru itu merupakan hasil penelusuran pasien terkonfirmasi sebelumnya.
Ia menyampaikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang memang fokus menelusuri pada orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktivitas lainnya.
"Semuanya warga Tanjungpinang," ucap Rahma, Selasa (8/9/2020).
Ia pun mengajak masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
"Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keliarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/imbauan-protokol-kesehatan-polsek-tanjungpinang-timur-di-pasar-bintan-center.jpg)