Senin, 13 April 2026

WOW Staf Ahli Direksi Perusahaan Pelat Merah Bergaji Rp 100 Juta, Ada Banyak di BUMN

Kementerian BUMN menemukan sejumlah perusahaan pelat merah yang menggaji seorang staf ahli dengan bulanan mencapai Rp 100 juta

Kompas.com
Menteri BUMN, Erick Thohir. Kementerian ini menemukan adanya sejumlah perusahaan pelat merah yang menggaji seorang staf ahli dengan bulanan mencapai Rp 100 juta. 

WOW Staf Ahli Perusahaan Pelat Merah Bergaji Rp 100 Juta, Ada Banyak di BUMN

TRIBUNBATAM.id -Sejumlah perusahaan pelat merah pekan ini kembali menjadi sorotan publik.

Hal itu lantaran gaji yang diterima seorang staf ahli direksi mencapai ratusan juta rupiah.

Ida Fauziyah Ungkap Penyebab Kenapa Sejumlah Pekerja Belum Dapat Subsidi Gaji, Menaker Minta Hal Ini

Anda Belum Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Jangan Kecewa Cek Jadwal Pencairan Paling Lambat!

Bagi masyarakat umum, informasi tentang gaji staf ahli direksi di perusahaan pelat merah ini mungkin akan melukai hati.

Pasalnya temuan ini juga mendapati, adanya staf ahli yang dipekerjakan dengan jumlah tak sedikit.

Temuan ini pun disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Ia bilang, pihaknya menemukan adanya staf ahli direksi perusahaan pelat merah yang memiliki gaji Rp 100 juta per bulan.

Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga
Staff Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga (ist)

Atas dasar itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020.

8 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Tengah Pandemi, Gaji hingga Rp 20 Juta, Cek Link di Sini

"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing BUMN.

Tidak transparan.

Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih.

Jadi beragam yang kami temukan," ujar Arya, Senin (7/9/2020).

Gaji dan Bonus Karyawan Microsoft Tersebar di Internet, Bandingkan dengan Penghasilanmu

Arya menambahkan, ada pula beberapa perusahaan pelat merah yang direksinya memiliki staf ahli atau konsultan yang jumlahnya banyak.

Atas dasar itu, saat ini dibatasi jumlah staf ahli hanya boleh lima orang.

"Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN.

Contoh di PLN, dulu itu (staf ahli) ada belasan juga, di Pertamina juga ada.

Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved