WOW Staf Ahli Direksi Perusahaan Pelat Merah Bergaji Rp 100 Juta, Ada Banyak di BUMN
Kementerian BUMN menemukan sejumlah perusahaan pelat merah yang menggaji seorang staf ahli dengan bulanan mencapai Rp 100 juta
Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi," kata Arya.
Arya menginginkan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Erick Thohir bisa membuat pengangkatan staf ahli lebih transparan dan akuntabel.
"Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya Surat Edaran ini) justru kami rapikan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap," ungkapnya.
• Angin Segar, Ada Peluang Bantuan Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu di Perpanjang Pemerintah
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN.
Surat edaran tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020 dan ditandatangani langsung oleh Erick Thohir.
• Anda Belum Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Jangan Kecewa Cek Jadwal Pencairan Paling Lambat!
Dalam surat edaran tersebut, Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang.
Artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.
Kemudian, staf ahli yang telah diangkat bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.
Lalu, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperbolehkan menerima penghasilan lain.
• Menanti Subsidi Gaji Rp 600.000, Masih Ada Pekerja Belum Terima Bantuan, Menaker: Mohon Bersabar
"Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu," demikian bunyi surat edaran tersebut yang dikutip Kompas.com pada Senin (7/9/2020).
Selanjutnya, staf ahli tersebut juga dilarang rangkap jabatan di BUMN atau anak perusahaan BUMN lainnya.
• Ini 3 Penyebab Belum Cairnya Subsidi Gaji Rp 600 Ribu bagi Karyawan Swasta dari BPJS Ketenagakerjaan
"Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, guna mendapatkan persetujuan," tulisnya.
.
.
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Stafsus Erick Thohir Temukan Staf Ahli Direksi BUMN Bergaji Rp 100 Juta Per Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/7-2-2020-kabar-terbaru-erick-thohir.jpg)