BERITA PADANG
Kota Padang Banjir, Pengamat Sebut Banyak Bangunan di Lahan Resapan Air
Pengamat Tata Ruang dan Lingkungan Kota Padang Haryani menjelaskan penyebab terjadi banjir di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id |PADANG - Wilayah Kota Padang tergenang Banjir, hampir seluruh kota Padang tergenang air disaat hujan lebat.
Pengamat Tata Ruang dan Lingkungan Kota Padang Haryani menjelaskan penyebab terjadi banjir di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Banjir yang meresahkan warga, secara alami dikarena topoli Kota Padang yang berada daratan datar dan pesisir pantai.
"Dari penelitian BNPB dan kajian lainnya, dengan topoli tersebut resiko banjir di Padang termasuk berisiko tinggi," kata Haryani, Kamis (10/9/2020).
Meskipun ada penyebab alaminya, Pemko Padang tidak boleh serta-meta menerima kondisi ini.
Namun harus giat mengupayakan guna mengurangi resiko banjir yang tinggi.
Upaya yang bisa dilakukan, menurut Haryani mengembalikan lahan resepan air.
Sampai saat ini lanjutnya telah terjadi alih fungsi lahan menyusul jumlah penduduk yang terus meningkat.
Sedangkan, kondisi itu dikatakan berdampak pada kebutuhan lahanan untuk membangun pemukiman dan perkantoran.
"Sehingga menyebabkan daerah lahan terbuka, kini berkurang, daerah yang seharusnya resapan dibangunan dengan rumah," ujarnya.
• Bisnis Perawatan Sepatu Jadi Ladang Bisnis Milenial yang Menjanjikan
• Remaja Ini Jadi Presenter TV Pertama dengan Lengan Bionik, Begini Kisahnya
• KASUS Corona di Sekupang Batam Meningkat, Polisi Sisir Pusat Keramaian
Lebih lanjut, maksimalkan pengawasan aturan pembangunan, yang sesua aturan hanya 70 persen boleh lahan dibangun.
Sedangkan, untuk areal selebihnya hendaknya dimanfaatkan untuk taman, agar ada resapan air.
"Misalnya saya punya lahan kavling 100 m2, semuanya tidak boleh dibangun dengan sedimentasi. Sehingga tidak ada daerah resapan tadi, seharusnya disisakan 30 persen," ujarnya.
Haryani mengatakan aturan tersebut tertuang dalam perda, namun Pemko Padang belum maksimal melakukan pengawasannya.
"Pemerintah jangan memberi izin bangunan di daerah resapan, pada daerah yang tidak sesuai dengan tata ruang," tambahnya.
