Kepri Ada 2, Berikut Daftar 72 Petahana Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

Jauh hari sebelum Pilkada yang akhirnya ditetapkan pada Desember tahun ini, potensi penularan corona adalah isu yang menyertainya

TribunBatam.id/Endra Kaputra
Ilustrasi. Pasangan bakal calon gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dan Marlin Agustina saat mendaftar ke KPU Kepri, Jumat (4/9/2020). 

Kepri Ada 2, Berikut Daftar 72 Petahana Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

TRIBUNBATAM.id - Jauh hari sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akhirnya ditetapkan pelaksanaannya pada Desember tahun ini, potensi penularan corona adalah isu yang menyertainya.

Sejumlah kalangan meminta Pilkada ditiadakan, di pihak lain merongrong Pilkada tetap digelar sebagai bukti pendewasaan demokrasi.

Mendagri Tito Karnavian Khawatirkan 2 Hal ini Dalam Pilkada Serentak 2020 di Indonesia

Setelah ditetapkan pelaksanaan Pilkada pada Desember tahun ini, beberapa waktu lalu sejumlah calon pemimpin daerah disibukkan dengan serangkaian aktivtas.

Salah satunya adalah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Celakanya, Pilkada di masa pandemi Covid-19, berpotensi menambah kasus-kasus baru.

Mendagri Semprit Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Dinilai Abai Protokol Kesehatan Daftar Pilkada Karimun

Saat melangsungkan pendaftaran, sejumlah calon kepada daerah tercatat tak taat protokol kesehatan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengumumkan 72 bakal calon peserta Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.

Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.

Dari Rekan Jadi Lawan di Pilkada, Soerya & Ansar Duduk Satu Meja, Yakin Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras.

Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Sosok Bagyo Wahono, Rival Gibran di Pilkada Solo, Penjahit yang Didukung Yayasan Surya Nusantara

Adapun opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran Pilkada hingga disiapkannya Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat.

Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan Pilkada.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved