Kepri Ada 2, Berikut Daftar 72 Petahana Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan
Jauh hari sebelum Pilkada yang akhirnya ditetapkan pada Desember tahun ini, potensi penularan corona adalah isu yang menyertainya
"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang.
Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya.
Berikut nama-nama calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri:
1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani
Hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.
2. Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah
5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah
6. Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman
Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos