Setelah Divonis Mati Jadi Otak Pembunuhan Hakim, Zuraida Hanum Siap-siap Kehilangan Hak Asuh Anak
Setelah mendapat vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum masih berjuang mendapat hak asuh anaknya
Jadi saya rasa merasa putusan hakim itu tepat dimata hukum dan masyarakat," ujarnya.
Saat disinggung soal perkara Zuraida Hanum yang masih bergulir di Pengadilan Tinggi, dia hanya berharap agar kliennya itu dihukum seringan mungkin.
• Perasaan Anak Hakim Jamaluddin Campur Aduk, Ibu Sambungnya Zuraida Hanum Terlibat Kasus Pembunuhan
"Kami nggak muluk-muluk minta dia bebas.
Hanya minta dia dihukum secara adil.
Dihukum 20 atau 25 tahunlah.
Seperti kata saya kemarin, kalau dipidana mati, berarti hakim telah menghukum anaknya menjadi yatim dan piatu," katanya.
Sebelumnya, Zuraida Hanum divonis mati oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik yang dibacakan oleh Immanuel Tarigan pada Rabu(1/7/2020) lalu.
Dalam pertimbangannya hakim tidak melihat adanya hal dapat dimaafkan dari perbuatan Zuraida Hanum.
• Fakta Mengejutkan Terungkap di Persidangan, Zuraida Hanum Kerap Berhubungan Badan dengan Sosok Ini
Bahkan menurut hakim, Zuraida Hanum telah menghilangkan nyawa Jamaluddin di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi dirinya.
Selain itu, Zuraida Hanum, juga melakukan aksinya bersama dua algojonya yakni kakak beradik Muhammad Jefri dan Muhammad Reza Fahlevi.
Muhammad Jefri divonis hakim dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan melainkan Reza divonis 20 tahun penjara.
Namun saat ini ketiganya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gugatan Hak Asuh Anak Hakim Jamaluddin, Hakim PA Putus NO