VIRUS CORONA DI BATAM
Batam Gagap Hadapi Lonjakan Corona, Tak Konsisten Andalkan Imbauan ke Pelanggar Protokol Kesehatan
Wali Kota Batam Muhammad Rudi dianggap tak konsisten menjalankan peraturan yang digodok tentang protokol kesehatan
Batam Gagap Hadapi Lonjakan Corona, Tak Konsisten Andalkan Imbauan ke Pelanggar Protokol Kesehatan
TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam Muhammad Rudi dianggap tak konsisten menjalankan peraturan yang digodok tentang protokol kesehatan.
Rudi yang kembali maju di Pilwako Batam pada Desember mendatang, diduga "cari aman" dengan menunda penerapan sanksi dari Perwako terkait protokol kesehatan.
• UPDATE Pasien Covid-19 di RSKI Galang Batam, Hari Ini Ada 16 Orang Dipulangkan
Dengan kata lain, Batam yang saban hari kasus-kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat, hanya mengandalkan imbauan tanpa ada sanksi.
Saat ini kasus corona meningkat di Batam, di mulai pada Juli sampai memasuki September.
• DAFTAR 21 Pasien Covid-19 di Batam Sembuh dan Dipulangkan, Semua Berstatus Asimptomatik
Kondisi ini diperpara, di mana sebelumnya beberapa puskesmas ditutup termasuk satu rumah sakit, karena terjadi klaster di tenaga medis.
Selain itu sebagian besar kecamatan di Batam berganti menjadi zona merah.

Untuk diketahui Pemko Batam telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penindakan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha sejak Rabu (9/9/2020).
Anehnya di hari yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi justru menyatakan penegakan sanksi, terutama denda ditunda.
• Daftar 10 Pasien Sembuh Corona dan Update Kasus Covid-19 di Tanjungpinang
"Saya tak ingin memberatkan masyarakat," ungkap Rudi, bertepatan dengan masa berlaku efektifnya Perwako Nomor 49/2020.
Sikap ini tak pelak menjadi sorotan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.
Menurut Budi, pemerintah tidak konsisten dalam merealisasikan penyelenggaraan Perwako tersebut.
"Masalahnya, pemerintah itu sudah saya katakan di awal, membuat Perwako itu jangan hanya membuat tetapi direalisasikan dengan kesungguhan," ujar Budi, Jumat (11/9/2020).
• UPDATE Pasien Covid-19 di RSKI Galang Batam, Hari Ini Ada 16 Orang Dipulangkan
Budi menambahkan, pihaknya berharap pemerintah dapat menjalankan peraturan yang telah disusun sebagaimana mestinya.
"Pemerintah dalam hal ini tidak konsisten," tegas Budi.
Denda Bukan Dihapus
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menunda pemberlakuan sanksi denda di Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 tahun 2020.
Semula, Perwako tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam itu akan berlaku efektif mulai Rabu (9/9/2020) lalu.

Di Perwako itu memuat sanksi denda bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, yakni sebesar Rp 250 ribu. Namun penerapan sanksi denda ini diundur.