VIRUS CORONA DI BATAM

Batam Gagap Hadapi Lonjakan Corona, Tak Konsisten Andalkan Imbauan ke Pelanggar Protokol Kesehatan

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dianggap tak konsisten menjalankan peraturan yang digodok tentang protokol kesehatan

TribunBatam.id/Istimewa/Humas Pemko Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi 

Batam Gagap Hadapi Lonjakan Corona, Tak Konsisten Andalkan Imbauan ke Pelanggar Protokol Kesehatan

TRIBUNBATAM.id - Wali  Kota Batam Muhammad Rudi dianggap tak konsisten menjalankan peraturan yang digodok tentang protokol kesehatan.

Rudi yang kembali maju di Pilwako Batam pada Desember mendatang, diduga "cari aman" dengan menunda penerapan sanksi dari Perwako terkait protokol kesehatan.

UPDATE Pasien Covid-19 di RSKI Galang Batam, Hari Ini Ada 16 Orang Dipulangkan

Dengan kata lain, Batam yang saban hari kasus-kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat, hanya mengandalkan imbauan tanpa ada sanksi.

Saat ini kasus corona meningkat di Batam, di mulai pada Juli sampai memasuki September.

DAFTAR 21 Pasien Covid-19 di Batam Sembuh dan Dipulangkan, Semua Berstatus Asimptomatik

Kondisi ini diperpara, di mana sebelumnya beberapa puskesmas ditutup termasuk satu rumah sakit, karena terjadi klaster di tenaga medis.

Selain itu sebagian besar kecamatan di Batam berganti menjadi zona merah.

Berdasarkan data yang dirilis Tim Gugus Covid-19 Batam, 8 dari 12 kecamatan yang ada di Batam kini sudah berstatus zona merah.
Berdasarkan data yang dirilis Tim Gugus Covid-19 Batam, 8 dari 12 kecamatan yang ada di Batam kini sudah berstatus zona merah. (ISTIMEWA)

Untuk diketahui Pemko Batam telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penindakan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha sejak Rabu (9/9/2020).

Anehnya di hari yang sama, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi justru menyatakan penegakan sanksi, terutama denda ditunda.

Daftar 10 Pasien Sembuh Corona dan Update Kasus Covid-19 di Tanjungpinang

"Saya tak ingin memberatkan masyarakat," ungkap Rudi, bertepatan dengan masa berlaku efektifnya Perwako Nomor 49/2020.

Sikap ini tak pelak menjadi sorotan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.

Menurut Budi, pemerintah tidak konsisten dalam merealisasikan penyelenggaraan Perwako tersebut.

"Masalahnya, pemerintah itu sudah saya katakan di awal, membuat Perwako itu jangan hanya membuat tetapi direalisasikan dengan kesungguhan," ujar Budi, Jumat (11/9/2020).

UPDATE Pasien Covid-19 di RSKI Galang Batam, Hari Ini Ada 16 Orang Dipulangkan

Budi menambahkan, pihaknya berharap pemerintah dapat menjalankan peraturan yang telah disusun sebagaimana mestinya.

"Pemerintah dalam hal ini tidak konsisten," tegas Budi. 

Denda Bukan Dihapus

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menunda pemberlakuan sanksi denda di Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 tahun 2020.

Semula, Perwako tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam itu akan berlaku efektif mulai Rabu (9/9/2020) lalu.

Wali kota Batam, Muhammad Rudi
Wali kota Batam, Muhammad Rudi (TribunBatam.id/Istimewa/Humas Pemko Batam)

Di Perwako itu memuat sanksi denda bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, yakni sebesar Rp 250 ribu. Namun penerapan sanksi denda ini diundur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved