VIRUS CORONA DI BATAM
Batam Gagap Hadapi Lonjakan Corona, Tak Konsisten Andalkan Imbauan ke Pelanggar Protokol Kesehatan
Wali Kota Batam Muhammad Rudi dianggap tak konsisten menjalankan peraturan yang digodok tentang protokol kesehatan
Denda Rp 2 juta ditetapkan untuk tempat dan fasilitas umum seperti kawasan industri, terminal, pelabuhan, bandara, mall, pasar moderen, pasar tradisional, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Apabila tetap dilakukan pelanggaran ketiga, maka tempat-tempat usaha di atas akan ditutup sementara selama tujuh hari, atau dikenakan denda dua kali lipat sesuai dengan besaran denda pada pelanggaran kedua.
• Mendagri Tegur Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, Dinilai Tak Taat Protokol Kesehatan saat Daftar KPU
Sedangkan jika ditemukan pelanggaran keempat, maka Pemerintah berhak mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Usulan DPRD Batam
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai, penting adanya sanksi dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Menurutnya, imbauan dan teguran saja tidak cukup untuk memunculkan kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan.
"Yang jelas aturan kalau nggak ada sanksi, orang nggak akan jera.
Terkait sanksi ini kami mengusulkan harus ada ketegasan," kata Nuryanto, Selasa (1/9/2020).
Mewakili DPRD Batam, pihaknya telah mengusulkan dibentuknya sanksi bertahap mulai dari sanksi sosial hingga kurungan dalam rapat FKPD tempo lalu.
"Kami sudah mengusulkan, pertama dikasih sanksi fisik seperti push up, kerja sosial, senam, dan lain sebagainya.
Kedua, kasih sanksi denda yang nominalnya bisa membuat jera.
Kemudian ketiga kalau nggak bisa diapa-apakan lagi, kasih sanksi kurungan," jelas Nuryanto.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, saat ini Perwako telah diteken untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Kepri.
Setelah mendapat persetujuan dari Pemprov Kepri, maka Perwako dapat segera disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat.
"Soal nama dan nomor Perwako akan diumumkan setelah dikembalikan dari Pemerintah Provinsi," ujar Jefridin, Senin (31/8/2020) lalu.
.
.
.
(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami)