VIRUS CORONA DI BATAM
Batam Gagap Hadapi Lonjakan Corona, Tak Konsisten Andalkan Imbauan ke Pelanggar Protokol Kesehatan
Wali Kota Batam Muhammad Rudi dianggap tak konsisten menjalankan peraturan yang digodok tentang protokol kesehatan
"Denda bukan dihapus, tapi pelaksanaannya tidak sekarang," ujar Rudi.
• Daftar 69 Pasien Sembuh Corona di Batam, 17 di Antaranya Tenaga Kesehatan, 6 ASN Pemko
Saat ini, Rudi ingin fokus pada pendidikan disiplin protokol kesehatan terlebih dahulu.
Tahap edukasi ini guna memunculkan kesadaran di tengah masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Pemberlakuan sanksi denda akan menyusul sejalan dengan perkembangan di lapangan.
Lagi-lagi, Rudi menekankan timbulnya kesadaran masyarakat adalah hal yang utama.
• Daftar 10 Pasien Sembuh Corona dan Update Kasus Covid-19 di Tanjungpinang
"Sanksinya nggak usah dulu, saya tak mau memberatkan masyarakat," tegas Rudi.
Denda Rp 250 Ribu
Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai Covid-19.
Perwako No 49 Tahun 2020 ini dibuat guna menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
• Kasus Pertama di Bekasi, Satu Keluarga Meninggal Dunia akibat Covid-19
Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.
Adapun substansi Perwako tersebut membahas tentang macam-macam jenis protokol kesehatan yang wajib diterapkan, beserta sanksinya.
Di dalam Perwako, aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bagi perorangan berupa:

1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain;
2. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dan air mengalir;