VIRUS CORONA DI BATAM

Batam Gagap Hadapi Lonjakan Corona, Tak Konsisten Andalkan Imbauan ke Pelanggar Protokol Kesehatan

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dianggap tak konsisten menjalankan peraturan yang digodok tentang protokol kesehatan

TribunBatam.id/Istimewa/Humas Pemko Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi 

3. Membatasi interaksi fisik (physical distancing);

4. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

Sedangkan bagi pelaku usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan, yakni:

1. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19;

2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar, disertakan dengan cairan pembersih (hand sanitizer).

3. Upaya mengidentifikasi atau memantau kondisi kesehatan setiap orang yang beraktivitas di lingkungan kerja;

4. Upaya pengaturan jaga jarak;

5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan Covid-19;

7. Memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Diketahui, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Senin 14 September TNI dan Polri Dilibatkan dalam Operasi Yustisi, Kawal Protokol Kesehatan

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu..

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Pastikan Jalani Isolasi Mandiri, Bagaimana Protokol Kesehatan Pada Anak Terinfeksi Covid-19?

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

Denda Rp 1 juta bagi tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, warung makan, kafe, catering, restoran dan fasilitas olahraga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved