Berlaku Senin, Makan di Area Restoran Dilarang, 9 Aturan Selama PSBB Jakarta
Pengaturan jarak, di mana pengelola membatasi ruang antara sati pengunjung dengan pengunjung lain pun diangga belum efektif menghalau pandemi
Berlaku Senin, Makan di Area Restoran Dilarang, 9 Aturan Selama PSBB Jakarta
TRIBUNBATAM.id - Restoran, rumah makan dan kafe dianggap salah satu lokasi rawan tempat penularan Covid-19.
Pengaturan jarak, di mana pengelola membatasi ruang antara sati pengunjung dengan pengunjung lain pun diangga belum efektif menghalau pandemi.
• JAKARTA Bakal Gelar PSBB, Bagaimana Penerbangan dari Jakarta ke Batam?
Mengantisipasi lonjakan kasus-kasus baru Covid-19, mulai Senin (14/9/2020) restoran dan warung makan di Jakarta tidak lagi dapat melayani pengunjung yang makan di area restoran (dine in).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, seperti awal pandemi.
• Babak Baru Masa Pandemi Jakarta, Kembali PSBB Total, Tempat Tidur RS Hampir Penuh
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Berikut beberapa hal yang patut diketahui terkait peraturan restoran atau warung makan di Jakarta pada masa PSBB.

Peraturan ini tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 yang dikeluarkan pada April 2020.
1. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar
• Anies Baswedan Perketat PSBB Jakarta, Mulai Senin Depan Perkantoran Wajib Full WFH
2. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antarpelanggan
3. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan
4. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian
5. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar

• PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Tutup Monas hingga Ancol
6. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan
7. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai
• Jakarta Kembali PSBB Senin Depan Perkantoran Full WFH, Gubernur Anies: Tak Ada Pilihan